sergap24.com || Bitung – Sulut, Darurat Pencemaran limbah pabrik, akibat aktivitas industri manufaktur yang tidak bertanggung – jawab, diduga kembali terjadi di Kota Bitung.
Kali ini aktivitas limbah pabrik Perusahaan Minyak Goreng dan turunnya Yakni PT. MNS dibilangan Madidir Kota Bitung, disoroti sejumlah Lembaga Swadaya Masyarat (LSM).
Kali ini LSM Trias Politika, menyoroti aktivitas Limbah industri PT. MNS dari penggunaan bahan bakar batu bara seperti Fly ash dan Botton ash, yang termasuk kategori limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun dengan kode limbah B409 Fly ash dan B410 Botton Ash.
Menurut Herri mamonto , PT. MNS yang beroperasi selama bertahun tahun telah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, akibat produksi limbah udara yang tidak terkelola dengan baik.
” Kami menemukan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas Fly ash dan botton ash yang tidak terkontrol dan melampaui standar hasil pembakaran batu bara yang ramah lingkungan. ” Kata mamonto dari trias politika.
Menurutnya, pencemaran limbah B3 ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan wajib dilaporkan. Jika memang terbukti dalam pengujiaqnnya maka hukuman dan pelanggarannya adalah Mulai dari teguran,pencabutan izin usaha dan pidana dgn denda 3 milyar.
” PT.MNS sudah masuk dalam pelanggaran ini. nanti kami dari LSM Trias Politika Sulut akan membuat laporan ke kementrian lingkungan hidup,tembusan ke Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana penanganan mereka pada perusahaan yang dikenal kebal hukum ini”, Lanjut mamonto dari trias politika.
LSM yang peduli terhadap persoalan lingkungan ini mengaku tengah melengkapi data dan temuan limbah berbahaya yang disebabkan penggunaan batu bara oleh perusahaan tersebut. Dalam waktu dekat, hasil investigasinya akan diketahui publik. Beberapa catatan temausnnya, adalah limbah udara yang tercemar, sejumlah sendimen limbah pabrik yang dibuang ke laut, bahkan ada dugaan timbunan limbah bekas produksi jenis B3 yang ditimbun dikawasan KEK.*** (red)
Comment