sergap24.com || Bitung ~ beberapa hari ini PT Tri Manguni Energi (TME) sering dibuat resah beredarnya berita di platfrom media yang menyudutkan perusahan tersebut, diketahui salah satu oknum wartawan berinisial REL alias Resa’ yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut. PT TME berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik dan hukum oleh oknum tersebut. Minggu (28/7/2024)
Berita mengenai oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha PT. TME menyoroti masalah serius dalam praktik jurnalistik dan etika profesional, Pemerasan, jika terbukti, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan prinsip jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
Salah satu oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan kepada kepada PT TME. Hal tersebut dikatakan oleh Muslim, dihari minggu salah satu perwakilan PT TME. saat di konfirmasi oleh beberapa awak media Menurutnya, oknum wartawan tersebut sering membuat berita yang menyudutkan pihaknya dan terkesan tidak benar.
Dalam kasus ini, pemberitaan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial RRL alias Resa’ terhadap PT Tri Manguni Energi (TME) ternyata tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak perusahaan, Setelah menerbitkan berita, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang yang tidak sedikit dari PT TME.
“Kami sudah sempat mengikuti kemauan yang bersangkutan. Tapi seakan tak pernah puas dan malah memakai media lain untuk membuat berita yang sama,” kata dia Minggu 28 Juli 2024 via telepon.
Pria yang akrab disapa Ucin itu mengatakan pihaknya bukti transfer kepada yang bersangkutan.“Kami punya semua bukti bahwa yang bersangkutan memang meminta sejumlah uang,” tegas dia.
Ia pun menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum terkait dugaan pemerasan tersebut.“Pastinya kita siap ambil jalur hukum. Ini jelas fitnah dan merugikan perusahaan kami,” imbuhnya
Bahkan pihak PT TME mempunyai bukti screenshot dimana yang bersangkutan meminta sejumlah uang.Sementara itu, Polres Bitung diketahui sudah melakukan pemeriksaan ke gudang PT TME.
PT TME menunjukkan dokumen keabsahan atas perusahaan tersebut berupa AKTA, AHU, SPPKP, SKT, NPWP PT, NIB serta dokumen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, petinggi dari PT TME juga sudah berulang kali dipanggil oleh Polres Bitung untuk klarifikasi terkait berita tersebut. (Red)
Comment