Home » Daerah » Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Dua Tersangka

26 Mar 2024 sergapco - Dilihat 262 kali
IMG-20240326-WA0007
[Sassy_Social_Share]

Sergap24.com, Lamsel — Polres Lampung Selatan tetapkan dua peserta perang sarung DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (13) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua orang tersangka saat konferensi pers yang di ruang vicon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024) tindak pidana kekerasan yang terjadi Senin (18/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila meninggal dunia.

Melalui serangkaian proses hukum itu, lanjut Yusriandi, polisi menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

“Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban dan menewaskan Levino Rafa Padila.

“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” ujarnya.
Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak – anak usia sekolah dalam pelaksanaan konference pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA.

Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak anak remaja pelajar khususnya, mari kita sama – sama mengawasi anak kita, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja. (Nzr/hms)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru