WNMNews.TV, JATIM – Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem yang dibuat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan mengancam rasa aman masyarakat, merupakan salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima.
Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. menjelaskan, “Yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
H. Surjono, S.H, M.H,. berpandangan, Perihal kesetaraan, status advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim karena dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan.” Jum’at (21/01/22).
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal ada empat institusi yang berperan yaitu kepolisian yang bertindak sebagai lembaga penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan yang bertindak sebagai lembaga yang melakukan penuntutan, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi hakim-hakim di lingkup pengadilan, serta Lembaga Pemasyarakatan. Keempat institusi tersebut saling berhubungan sebagaimana dalam gambar di bawah ini.
Memang, dalam regulasinya berbagai undang-undang masih belum menempatkan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum, misalnya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentan Pasar Modal dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kedua undang-undang tersebut belum menempatkan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Namun, pada akhirnya, kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum atau tidak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sangat penting dalam setiap tahapan dalam proses peradilan dipidana.
H Surjono, SH, M.H,. Managing Partner Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Surjo & Partners” mendapatkan penghargaan sekaligus anugerah “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019” pada kategori The Best Lawyer and Lawyer Office Service Exellent Of The Year, dari Indonesia Achievement Center yang bekerjasama dengan Tre Uno Event Management, yang diadakan di Tiara Ballroom Crowne plaza Hotel Jakarta, menerangkan bahwa “Fungsi advokat merupakan alat penyeimbang dan merupakan institusi yang menjamin memenuhi hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana untuk sehingga dapat terlaksana fair trial.”
Kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya peran seorang penasehat hukum.
Advokat H. Surjono, S.H, M.H mendeskripsikan peran advokat ada pada setiap proses dalam sistem peradilan pidana. “Dalam KUHAP, peran seorang penasehat hukum telah ada sejak proses penyelidikan sampai dengan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.”
Lanjut H. Surjono, “Advokat sebagai seorang penasehat hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar. Oleh sebab itu, advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum.”
H. Surjono menambahkan, “Kami dari Kantor Advokat Surjo & Partners, melalui pemahaman pranata hukum bagi masyarakat, diharapkan menjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian panjang proses memajukan masyarakat bangsa.”
Menurut H. Surjono, S.H, M.H, “Disinilah peran advokat ini menjadi penting. Ketiadaan seorang penasehat hukum dalam proses peradilan pidana memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan.”
“Seorang penasihat hukum bukan hanya perlu sekedar hadir tetapi juga harus memiliki kompetensi untuk membela hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dengan benar.” Pungkas Advokat Surjono, S.H, M.H, selaku Pimpinan Kantor Advokat Surjo & Partners yang beralamat di Jl. Citandui 52 B Malang, Telp. (0341) 486603 Fax.(0341) 4345856.
Sebagai informasi, Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SURJO & PARTNERS” secara professional memberikan pelayanan “highly specialiazed intelectual” dalam bidang jasa hukum (legal service) yang diatur menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat : “Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”. Menangani perkara secara transparan, fleksibel dan akuntabel.
Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), yang sifatnya melayani dan membantu masyarakat maka akan selalu menjaga martabat profesi tersebut dan menjamin kerahasian segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum Anda sebagai klien sesuai kode etik profesi.
Mencari keadilan bagi klien pencari keadilan, memperjuangkan keadilan dan akan siap menentang apabila keadilan tidak diberikan atau keadilan tidak ada. Itu pula sebabnya kita memegang motto: “Fiat Justitia Ruat Coelum” atau “Tegakkan Keadilan, Sekalipun Langit Akan Runtuh.“
“Percayalah, Bahwa Hidup Ini Tidak Selalu Akan Diwarnai Kebenaran Tetapi Juga Kesalahan Dan Karena Inilah Kodrat Kehidupan Duniawi Namun Demikian Tetap Takutlah Berbuat Kesalahan.” [Eka].
Comment