Sergap24.com, Batu Bara – Satuan reserse (satres) Polres Batu Bara tangkap Dua pelaku sabu di Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, berinisial N (30) tahun, pekerjaan Nelayan dan S (28) tahun, pekerjaan Wiraswasta
Barang bukti satu buah Plastik Klip Transparan narkotika shabu dengan berat brutto 0,15 GramGram dan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui Kasat reskrim AKP Ramses P. Panjaitan Senin (16/06/2025) membenarkan telah Mengaman kedua tersangka bersama barang bukti.
Kedua tersangka di tangkap Sabtu (14/06/2025) sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Satres narkoba Polres Batu Bara guna penyelidikan lanjut dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Ihza)
Comment