Home » Hukrim » Maraknya Kasus Perundungan Bisa Disebabkan Minimnya Pendidikan Hukum di Sekolah
Ilustrasi perundungan. Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
Ilustrasi perundungan. Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
[Sassy_Social_Share]

Liputan6.com, Jakarta – Kasus perundungan kembali terjadi di kalangan remaja. Kali ini remaja putri di Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menjadi korban bully remaja putri lainnya.

Kasus ini terungkap dari video singkat saat penganiayaan yang menjadi viral di media sosial pada Sabtu 27 November 2021. Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal membenarkan adanya peristiwa dalam video tersebut, seperti dikutip dari Regional Liputan6.com, Rabu (1/12/2021).

Mustafa mengatakan, aksi perundungan itu terjadi karena dipicu dendam lama lantaran sakit hati dengan kata-kata korban kepada pelaku. Mengingat kasus tersebut telah dilaporkan, polisi akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Banyaknya kasus perundungan yang terjadi di kalangan remaja membuat kriminolog Haniva Hasna, M. Krim ikut angkat bicara.

Menurutnya, tindakan para pem-bully dapat dipengaruhi oleh pengetahuan hukum yang minim sehingga mereka tidak merasa takut ketika melakukan penganiayaan. Haniva menambahkan, penting bagi sekolah mempunyai aturan penanganan kasus perundungan.  

“Kalau kita bicara di lingkup sekolah saja, masih banyak sekolah yang tidak memiliki aturan pencegahan dan penindaklanjutan perilaku bullying,” kata Iva kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks belum lama ini.

Padahal, adanya Undang-Undang (UU) Sekolah tentang perundungan akan memudahkan pihak sekolah dan siswa dalam melakukan pencegahan. Pasalnya, sosialisasi tidak sekadar materi tanpa menumbuhkan kesadaran (awareness), tapi harus disampaikan pula bahwa perundungan bisa masuk dalam perbuatan pidana, katanya.

Pendidikan Hukum di Sekolah

Menurut Iva, pihak sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan hukum di sekolah. Dalam hal ini, sekolah bisa menyampaikan berapa lama pelaku kekerasan akan dihukum di penjara.

“Bila perlu hadirkan pihak kepolisian untuk memberikan edukasi terkait perundungan untuk memberi pemahaman kepada siswa/remaja bahwa perilaku ini merupakan hal serius yang harus diberantas.”

Pihak sekolah bekerja sama dengan kepolisian juga bisa menyampaikan bahwa secara umum belum ada UU yang mengatur pidana perundungan secara khusus. Namun, tindakan ini bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal Penganiayaan

Lebih lanjut Iva menjelaskan bahwa jika perundungan ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.

“Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.”

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Sedang, jika perundungan tersebut berbentuk pengeroyokan, maka dapat dikenai pasal 170 KUHP.

Apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum sehingga mempermalukan harkat martabat seseorang, maka bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru