Home » Hukrim » Menyingkap Pelanggaran Hukum dalam Kasus Klaster Covid-19 Pesantren Abdurrab Pekanbaru
Penyidik Polda Riau meminta keterangan sekuriti Pesantren Abdurrab Pekanbaru terkait klaster Covid-19. (Liputan6.com/Istimewa)
Penyidik Polda Riau meminta keterangan sekuriti Pesantren Abdurrab Pekanbaru terkait klaster Covid-19. (Liputan6.com/Istimewa)
[Sassy_Social_Share]

Sergap24.com, Pekanbaru – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah dokumen dari Pesantren Abdurrab Pekanbaru. Hal ini terkait dugaan kelalaian pengelola sekolah bersistem Islamic Boarding School sehingga ratusan peserta didik di sana terpapar Covid-19.

Dokumen tersebut sudah dibawa ke Polda Riau. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ditemukan tindak pidana sehingga bisa naik ke penyidikan.

“Untuk saat ini masih penyelidikan dulu, masih pemeriksaan saksi,” kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis petang, 2 Desember 2021.

Sudah banyak pihak dari Abdurrab yang telah diminta keterangan terkait munculnya klaster Covid-19 ini. Di antaranya kepala sekolah sekolah menengah atas dan kepala sekolah menengah pertama.

“Ada juga koordinator sekuriti diminta keterangan dan pegawai dari dinas kesehatan,” kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, dasar pemeriksaan di Pesantren Abdurrab adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Keputusan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Menghalangi Penanggulangan

Menurut Sunarto, pemeriksaan pihak sekolah dan pengumpulan bukti lainnya untuk membuktikan unsur pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Yaitu unsur kelalaian sehingga terjadinya ratusan siswa di sana terpapar Covid-19,” jelas Sunarto.

Sebelumnya, pihak sekolah Abdurrab diduga menghalangi petugas saat Covid-19 pertama kali terdeteksi di sana. Petugas medis yang ingin mengevakuasi siswa mendapat rintangan.

Sejumlah orang di sekolah, tidak diketahui pasti apakah sekuriti atau pengelola, menghalangi jalur ambulans. Jalan keluar sekolah dipalang dengan kayu sehingga evakuasi tidak bisa dilakukan.

Akibatnya, kasus konfirmasi yang awalnya puluhan menjadi ratusan. Bahkan, ada orangtua mendapat izin membawa siswa terkonfirmasi Covid-19 pulang ke rumah.

Hingga kini, sudah ada 127 orang di sekolah itu terpapar Covid-19. Jumlah itu terdiri dari ratusan siswa dan belajar tenaga pendidik.

Apakah kasus ini diusut karena perlawanan ini, Sunarto menyebut penyidik masih mendalaminya.

“Dalam UU tentang wabah penyakit diatur bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah bisa dipidana paling lama setahun dan denda Rp1 juta,” kata Sunarto.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Anggota Personil Piket Fungsi Polsek Pebayuran, Melaksanakan Patroli Biru Antisipasi 3C dan Guantibmas Di wilayah Pebayuran 

Ming, 13 Okt 2024 12:37:13pm Bekasi - SERGAP24.COM, Kanit Propam (Padal) Polsek Pebayuran Aipda Amir Beserta Anggota Personil Piket Fungsi Polsek Pebayuran melaksanakan patroli...

Kapolsek Pebayuran Bersama Waka Polsek Tambelang Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit

Sab, 12 Okt 2024 04:17:14pm BEKASI, SERGAP24.COM- Sebagai bentuk empati dan keperdulian, AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran bersama Iptu Agus Salim Waka Polsek...

Sebanyak 30 Organ Relawan Tergabung KETOPRAK Siap Menangkan Pram-Doel

Sab, 12 Okt 2024 04:12:16pm JAKARTA SERGAP24.COM - Inisiator relawan Kesatuan Organ Pramono Rano Karno (KETOPRAK), Teguh Eko Prastyono mengatakan KETOPRAK adalah wadah warga...

Diduga Di SPBU Nomor 6479401 Tapang Sambas Suplai BBM Subsidi Secara Bebas Harap Pertamina Tindak Tegas

Sab, 12 Okt 2024 12:11:04pm SEKADAU (Kalbar), SERGAP24.COM - Terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau...

RS Ananda Babelan Selalu Berikan Pelayanan Yang Terbaik”Mendapatkan Apresiasi dari Keluarga Pasien

Sab, 12 Okt 2024 02:03:17am Bekasi, SERGAP24.COM - Rumah Sakit Ananda Babelan Yang Beralamat di Jl Raya Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dengan memberikan...

Karya Bakti Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Membantu Koramil 11 Pebayuran Bersihkan Sampah di Bantaran Kali 

Rab, 9 Okt 2024 02:50:05pm Bekasi - SERGAP24.COM, Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79.Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Membantu Koramil 11 Pebayuran berserta dengan warga...

Pengamat Hukum : Statment Pejabat Penegak Hukum Terkait Pemberantasan Mafia Tanah Hanya Sebatas “Hiburan” Bagi Rakyat Kecil

Rab, 9 Okt 2024 04:25:38am KALBAR, SERGAP24.COM - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras langkah-langkah pemberantasan mafia tanah yang...

Masyarakat Meminta APH Menindak Tegas Perjudian Di Wilayah Pemangakat

Sel, 8 Okt 2024 02:42:20am Sambas Kalbar, SERGAP24.COM – Kegiatan perjudian tembak ikan semakin meresahkan masyarakat di jalan Pasar Baru Nmor 9 Pemangkat kota Kecamatan...

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada

Sen, 7 Okt 2024 01:56:18pm POLRES LANDAK - SERGAP24.COM, MENYUKE, POLDA KALBAR, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib Kapolsek Menyuke melaksanakan...

Piala Kapolri 2024 Putri Jatim Juara Pul Y dan Sulteng Runner-up

Sen, 7 Okt 2024 01:46:16pm PONTIANAK SERGAP24.COM - Tim putri Jawa Timur (Jatim) menjuarai Pul Y usai mengalahkan Sulawesi Tengah ( Sulteng) pada laga penutup babak delapan...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru