Home » Hukrim » Pengadilan Tinggi Pekanbaru Memvonis Terdakwa Exsekutor Pembunuhan di Rohil Selama 12 Tahun
kasus-pembunuhan-rohil
[Sassy_Social_Share]

Sergap24.com,Rohil — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 12 Tahun Penjara terhadap Gulam Mahbuh bin Jakfar selaku terdakwa eksekutor pembunuhan diwilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 30 Maret 2022 .

Hukuman 12 Tahun yang dijatuhkan tersebut naik dan mengkandaskan hukuman Gulam Mahbuh yang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Erif Erlambang SH menvonis 9 Tahun Penjara pada sidang putusan Selasa, 15 November 2022 usai penuntut umum Kejari Rokan Hilir Jupri Banjar Nahor SH menuntut 16 tahun lamanya pada Selasa, 18 Oktober 2022 .

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Kamis, 19 Januari 2023 mengadili Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 November 2022 Nomor : 350/Pid.B/2022/PN Rhl yang dimohonkan Banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana “ sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun”. Putusan Banding tersebut dipimpin Majelis Hakim Banding Hakim Ketua Belman Tambunan SH. MH,
Hakim Anggota 1 Syafwan Zubir SH M.Hum dan Hakim Anggota 2 Nelson Samosir SH.MH. Dikutip dari salinan putusan Putusan Banding 688/PID.B/2022/PT PBR yang dimuat dilampiran SIPP PN Rokan Hilir.

Pengacara Korban Alm Muhammad Ardiansyah yang diketuai Alben Tajudin, S.H. mengatakan pada intinya kami apresiasi dengan putusan pengadilan tinggi, walaupun menurut kami hukuman harus maksimal dan kami berharap jaksa melakukan upaya kasasi agar hukuman bisa maksimal sesuai dengan perbuatannya

Sementara, Ibu Korban Leli menambahkan….

 

Kasus pembunuhan ini berawal Pada hari Rabu 30 Maret 2022 Sekira pukul 23.00 Wib, ayah terdakwa dan terdakwa Gulam Mahbuh pergi menuju Polsek Kubu melaporkan kejadian perkelahian antara Anak Korban Muhammad Ardiyansah dengan terdakwa akan tetapi diperjalanan terdakwa bersama adiknya Imam langsung memisahkan diri sembari membawa sebilah pisau yang dibawa dari teras depan rumah dengan tujuan menanyakan maksud kepada Anak Korban Muhammad Ardiyansah melakukan penggeroyokan terhadap terdakwa

Setelah keliling kota kubu tetapi terdakwa tidak menemukan Anak Korban Muhammad Ardiyansah dan langsung menuju kerumah orang tua Korban perempuan setelah sampai terdakwa bertemu dengan orang tua perempuan Korban Muhammad Ardiyansyah akan tetapi tidak tahu keberadaan Anak Korban Muhammad Ardiyansah.

Kemudian terdakwa pergi menuju kerumah orang tua laki laki Anak Korban Muhammad Ardiyansah di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir tetapi tidak ada tetapi tidak ada jawaban, pada saat pergi datanglah saksi Mustafawwiq Alias Awi Bin Rusli dan mengetuk pintu rumah kemudian masuk dan membangunkan Anak Korban Muhammad Ardiyansah yang berada didalam kamar,

Selanjutnya Terdakwa menghampiri Anak Korban Muhammad Ardiyansah mengatakan “YAN SIAPO SIAPO AJO YANG MEROYOK AKU DAN DIMANO ORANG ITU SEKARANG” Anak Korban Muhammad Ardiyansah menjawab “GAK TAU AKU DAN AKU TIDAK ADA MEMUKUL KAU” mendengar jawab tersebut sdr Imam langsung emosi dan berusaha memukul korban namun dihalangi oleh saksi Mustafawwiq Alias Awi Bin Rusli dan menanahan pinggang sdr Imam,

Melihat hal tersebut Terdakwa mengambil sebilah Pisau yang ada dari pinggang terdakwa dan menusuk Anak Korban Muhammad Ardiyansah sebanyak 1 (Satu) kali kearah dada belakang sehingga mengeluarkan banyak darah kemudian Anak Korban Muhammad Ardiyansah terjatuh dilantai, setelah itu dengan merasa ketakutan terdakwa meninggalkan tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban Muhammad Ardiyansah Meninggal Dunia. Dikutip dari Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada Kamis, 04 Agustus 2022.(Red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru