Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai pengembalian kartu tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan cerminan terbukanya ruang komunikasi antara media dan pemerintah.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers serta memastikan tidak ada hambatan dalam kerja-kerja jurnalistik,” tegas Munir dalam keterangan tertulisnya.
Pelajaran dari Insiden Sebelumnya
Meski mengapresiasi, Munir tak lupa mengingatkan bahwa pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang merupakan amanat konstitusi.
“Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam forum resmi, itu bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” ujarnya.
Jurnalis Harus Tetap Profesional
Munir juga menyerukan agar para jurnalis tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Ia berharap hubungan antara pemerintah dan media bisa terus terjaga dalam koridor yang konstruktif.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi, sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkasnya.
Catatan Penting bagi Demokrasi
Pengembalian kartu pers ini menjadi momen reflektif sekaligus pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi. Komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media adalah kunci bagi tumbuhnya demokrasi yang matang (Red)
Sumber. : Rls
Comment