SERGAP24.COM // Kubu Raya – Pertamina diminta melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap SPBU Nomor 64.783.21 beralamat di Jl. Raya Sungai Kakap, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (78381). Hal ini terkait dugaan praktik penyelewengan penjualan BBM subsidi kepada pengecer yang meraup keuntungan besar.
Pemerintah sebelumnya telah berjanji agar subsidi BBM tepat sasaran, tidak lagi dinikmati masyarakat mampu atau digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai. Namun realitanya, kebijakan tersebut diduga tidak berlaku bagi pengusaha SPBU nakal.
“Kasus penyelewengan BBM subsidi bukanlah rahasia yang bisa ditutup-tutupi,” ujar salah seorang awak media yang ikut memantau kasus ini.
Awak media juga menilai lambatnya respon pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, sehingga terkesan ada pembiaran terhadap praktik nakal SPBU.
“Kami akan berupaya membantu masyarakat sekaligus mendorong pemerintah untuk serius memberantas penyelewengan ini,” tambahnya.
Sebagai landasan, hal tersebut juga berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 hingga 34, serta Pasal 28A-28J.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tipikor Investigasi News berkomitmen menyajikan informasi faktual, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh. (Tim)
Sumber : Rabudin
Comment