KUBU RAYA – SERGAP24.COM, Oknum Pendor Alfamart yang berlokasi dijalan lintas Ambawang Desa. Durian Kabupaten. Kubu Raya Kalbar. khususnya di Pergudangan Alfamart diduga sengaja membuang sampah makanan, yang sudah tidak layak dikomsumsi (Expired), di tong sampah di depan Pergudangan Alfamart.
“Hal ini sering dilakukan oleh pendor tersebut selain itu apa yang sudah dilakukan oleh oknum pendor alfamart, bisa membahayakan bagi masyarakat yang singgah untuk mengambil makanan untuk dikomsumsi, dan jelas membahayakan untuk kesehatan.
Menurut keterangan Awak media waktu melakukan Investigasi di lapangan membenarkan kajadian ini, bahwa saat ke lokasi, banyak warga sekitar yang mengambil makanan yang sudah expired untuk dikonsumsi dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga yang mengkomsumsi makanan tersebut. Ungkapnya.
Beberapa Warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengungkapkan saat dikonfirmasi para awak media ini, saya sering melihat pihak Alfamart maupun pendor membakar barang- barang tersebut di belakang gudang, namun setelah itu saya juga melihat pihak tersebut juga membuang di tong sampah dijalan jalan lintas ambawang ini ada tumpukan lagi sampah makanan dari gudang Alfamart .
“Menurut pengamat media, bahwa ini diduga melangar aturan Alfamart tersebut, kami harap dinas terkait bisa menindak lanjuti kasus ini dan berharap bisa menegur atau memberi sangsi sesuai aturan berlaku. Ungkapnya
Di dalam Undang-undang beberapa instansi yang berhak menindak pelanggaran pembuangan sampah makanan expired secara sengaja adalah:
Instansi Pemerintah
1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, termasuk pembuangan sampah makanan expired.
2. Dinas Kesehatan: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kualitas makanan dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat.
3. Kepolisian: Bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Peraturan yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampah makanan expired.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk sampah makanan expired yang mengandung bahan berbahaya.
Sanksi yang Diberikan
Pelanggaran pembuangan sampah makanan expired secara sengaja dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Denda: Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penghentian kegiatan: Jika pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
3. Pengenaan sanksi administratif: Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Red)
Comment