Home » Nasional » Tindak Tegas Oknum Pendor Alfamart Yang Diduga Sengaja Membuang Sampah Makanan Expired Di Tong Sampah
Screenshot_20250218-153030
[Sassy_Social_Share]

KUBU RAYA – SERGAP24.COM, Oknum Pendor Alfamart yang berlokasi dijalan lintas Ambawang Desa. Durian Kabupaten. Kubu Raya Kalbar. khususnya di Pergudangan Alfamart diduga sengaja membuang sampah makanan, yang sudah tidak layak dikomsumsi (Expired), di tong sampah di depan Pergudangan Alfamart.

“Hal ini sering dilakukan oleh pendor tersebut selain itu apa yang sudah dilakukan oleh oknum pendor alfamart, bisa membahayakan bagi masyarakat yang singgah untuk mengambil makanan untuk dikomsumsi, dan jelas membahayakan untuk kesehatan.

Menurut keterangan Awak media waktu melakukan Investigasi di lapangan membenarkan kajadian ini, bahwa saat ke lokasi, banyak warga sekitar yang mengambil makanan yang sudah expired untuk dikonsumsi dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga yang mengkomsumsi makanan tersebut. Ungkapnya.

Beberapa Warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya  mengungkapkan saat dikonfirmasi para awak media ini, saya sering melihat pihak Alfamart maupun pendor membakar barang- barang tersebut di belakang gudang, namun setelah itu saya juga melihat pihak tersebut juga membuang di tong sampah dijalan jalan lintas ambawang ini ada tumpukan lagi sampah makanan dari gudang Alfamart .

“Menurut pengamat media, bahwa ini diduga melangar aturan Alfamart tersebut, kami harap dinas terkait bisa menindak lanjuti kasus ini dan berharap bisa menegur atau memberi sangsi sesuai aturan berlaku. Ungkapnya

Di dalam Undang-undang beberapa instansi yang berhak menindak pelanggaran pembuangan sampah makanan expired secara sengaja adalah:

Instansi Pemerintah

1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, termasuk pembuangan sampah makanan expired.

2. Dinas Kesehatan: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kualitas makanan dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat.

3. Kepolisian: Bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Peraturan yang Berlaku

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampah makanan expired.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk sampah makanan expired yang mengandung bahan berbahaya.

Sanksi yang Diberikan

Pelanggaran pembuangan sampah makanan expired secara sengaja dapat dikenakan sanksi berupa:

1. Denda: Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Penghentian kegiatan: Jika pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

3. Pengenaan sanksi administratif: Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Red)

 

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru