WNMNews.TV, JABAR – Pada upaya pencegahan radikalisme dan intoleransi pranata hukum menjaga ideologi Pancasila dalam menghadapi faham radikalisme berbasis toleransi kehidupan bermasyarakat melalui nilai-nilai Pancasila dan budaya sadar konstitusi sangat penting.
Irjen Pol. (Purn) Dr. Anton Charliyan, MPKN,. menyatakan dalam pandangan wawasan kebangsaannya, bahwa “Cikal bakal generasi penerus bangsa Indonesia harus memiliki jiwa bela negara yang didasari atas kecintaan kepada NKRI dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Inilah pentingnya bela negara untuk mencegah radikalisme dan intoleran.”
“Bahwa penyematan arti bela negara dan kesadaran hukum dalam sanubari setiap warga negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai seperti cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mampu untuk membela negara, penting ditanamkan sebagai wawasan kebangsaan.” Papar Anton Charliyan. Minggu (16/01/21).
Selain itu, menurut Anton, “Keberadaan konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) ini sangat penting. Konstitusi tidak hanya menjadi landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi juga mengandung ideologi dan jatidiri bangsa.”
Dirinya menegaskan bahwa, Konstitusi memiliki kaitan erat dengan anti radikalisme dan sikap toleransi antar umat beragama”. Apabila masyarakat khususnya generasi muda bisa memahami nilai-nilai konstitusi maka nilai-nilai itu akan menjadi rambu-rambu untuk mencegah perilaku atau tindakan radikalisme dan intoleransi antar umat beragama.” Terang Anton Charliyan.
“Dalam konstitusi ada ideologi dasar negara Pancasila yang menjadi jatidiri bangsa. Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat, generasi muda dan para mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya harus memahami betul makna dari konstitusi dan Pancasila ini.” Tegas Anton Charliyan.
Purnawirawan Jenderal Bintang dua, yang pernah menjabat Kapolda Jabar ini menyerukan bahwa, “Sikap tegas negara diperlukan dalam menindak siapapun yang ingin merongrong Kedaulatan NKRI melalui instrumen negara yakni aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan TNI terhadap siapapun yang ingin merubah Ideologi Pancasila.”
Oleh sebab itu, Anton Charliyan meminta, penegakan hukum tanpa pandang bulu, pendidikan bela negara di lingkungan masyarakat harus diperkuat untuk membentengi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh radikalisme yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
“Faktanya, radikalisme di kemajemukan masyarakat Indonesia itu ada, sehingga itu jadi tanggung jawab kita semua untuk membentengi dengan jiwa bela negara. Masyarakat Indonesia harus dibekali pemahaman bahaya radikalisme dan sikap intoleransi yang cukup, selain harus memiliki jiwa bela negara juga harus memiliki keberanian.” Tandas Anton Charliyan yang juga pernah menjabat posisi penting di tubuh Polri ini sebagai Kadiv Humas Polri.
Purnawirawan Jenderal Bintang Dua yang dalam tugasnya malang melintang di dunia reserse ini menegaskan, “Perlu di garis bawahi bersama, bahwasannya populasi Muslim di Indonesia adalah notabene terbesar di dunia. Dan dalam praktik keagamaan Islam di Indonesia secara arus utama cenderung bersifat moderat dan toleran.”
Anton Charliyan, yang dalam karir Kepolisiannya banyak menduduki jabatan-jabatan penting menegaskan bahwa Negara harus hadir dalam penanganan secara masif tentang bahaya paham radikalisme dan sikap intoleransi antar umat beragama, Pertama, ditujukan pada kelompok tertentu yang notabene bermaksud mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem lain, yaitu Sistem Khilafah.
Kedua, istilah ini digunakan untuk menyebut aktivitas politik kelompok tertentu yang bersifat ekstrem, yang bukan saja tak segan menggunakan cara-cara kekerasan, memaksakan kehendak, melainkan lebih jauh bahkan tak jarang juga melakukan praktik terorisme.
Dan terakhir atau ketiga, istilah ini merujuk pada kelompok yang sebenarnya justru memiliki sikap dan nilai-nilai antidemokrasi. Oleh karenanya masyarakat harus ditanamkan sikap dan mental keberanian untuk keras terhadap diri sendiri sehingga terbentuk mental dan jiwa nya setia kepada Idiologi Pancasila demi keutuhan NKRI dalam bingkai Kebhineka Tunggal Ikaan.
Hal senada diungkapkan Nana Supriatna Hadiwinata, selaku Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat bahwasannya, kesadaran dan pemahaman hukum dalam menghalau paham radikalisme dan sikap intoleransi penting dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, pasalnya segenap komponen warga negara Indonesia adalah ujung tombak dalam upaya bela negara.
“GNPK-RI Jabar meyakini, sikap radikal sangat penting dimiliki masyarakat dalam mencari kebenaran hingga ke akar-akarnya. Sikap radikal ini sebetulnya positif, tapi ketika dilabeli-isme sering dimaknai tidak baik apalagi jika dikaitkan dengan politik yang muaranya berupaya untuk merubah ideologi Pancasila menjadi khilafah atau ideologi lainnya yang bertentangan dengan Pancasila, maka konteks tersebut bisa dikategorikan sikap makar pada pemerintah yang sah, yakni Pemerintah Republik Indonesia.” tutur Nana.
Diakhir pandangannya, Abah Anton mengungkapkan, “Saat kita bisa menghindarkan diri dari pengaruh negatif, terutama yang mengarah pada sikap radikal dan intoleran bahkan sampai ekstrim melakukan tindakan kekerasan, maka kita juga akan bisa menyelamatkan Indonesia dari berbagai ancaman kehancuran bangsa.” Pinta Anton Charliyan yang pernah menjabat Kapolwil ini.
Anton Charliyan, dimasa akhir pengabdiannya di Korps Bhayangkara sebagai Wakalemdiklat menekankan, “Perjuangan melawan radikalisme dan intoleransi belum menjadi bagian sentral dalam skema demokrasi konstitusional kita. Oleh karenanya masyarakat dan generasi muda harus memiliki optimisme dalam pemahaman konstitusi, dan terdepan dalam memahami konstitusi ini guna menghalau faham radikalisme dan sikap intoleran demi merawat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.” [Eka].
Comment