SANGGAU KALBAR, SERGAP24.COM – Aktivitas PETI kembali beroperasi di sungai Bamban kecamatan kapuas kabupaten sanggau, kalimantan barat 17/10/2024
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, diduga beberapa unit lanting jek yang berhasil terdokumentasi tersebut adalah milik acn,
Acn juga diduga merupakan pemikik lokasi atau sebagai tuan tanah dimana beroperasi lanting jek tersebut
Atas dasar temuan tersebut diminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Sanggau atau Polda Kalbar untuk dapat segera menindaklanjuti
Besar kemungkinan beroperasi aktivitas pertambangan milik Acn di sungai kapuas / Bamban diduga tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM RI, atas dasar tersebut pelaku bisa dikenakan sanksi pidana
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pemilik (Red)
Comment