PANDEGLANG|sergap24.com — Penggunaan uang negara bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola dan diperuntukkan guna membangun lajunya pemerataan pembangunan daerah secara luas dan menyeluruh, dalam segala aspek, mencakup sarana dan prasarana infrastruktur umum yang ada daerah, tentunya dengan hasil produk pembangunan yang kuat, kokok, dan berkwalitas sesuai spek aturan yang diberlakukan dan disepakati dalam kontrak kesepakatan.
Dengan kualitas produk pembangunan yang berkwalitas, maka akan memudahkan aktifitas masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian, sehingga akan bermuara terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara luas, dan menyeluruh.
Namun juga tidak bisa dibantahkan, adanya pembangunan yang lepas dari pantauan dinas yang bertangung jawab, sehingga diduga para pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm Sepatu boot dan sarung tangan juga masker yang semestinya digunakan oleh para pekerja.
Hal tersebut, sebagaimana yang terjadi dalam pelaksanaan TPT dari Dinas PUPR Provinsi Banten terkait Pembangunan rehabilitasi Jalan Majau-mekarwangi Kecamatan Saketi, berdasarkan pengamatan awak media tepatnya pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 dilokasi proyek pembangunan rehabilitasi Jalan Majau-mekarwangi yang diduga Abaikan K3.
Hal ini tentunya sangat miris, dan juga tidak patut, serta tidak logis, dimana penggunaan dana anggaran negara sebesar Rp. 3.846.430.000 dari anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten, pantauan awak media juga melihat para pekerja dilapangan yang tidak dilengkapi atribut Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3).
Inilah salah satu potret mirisnya pembangunan sarana infrastruktur daerah, yang telah menelan dana negara yang dikuncurkan milyaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Pihak Kontraktor Pelaksana Cv. Cakra Dua Bersama, “(Tim/red)
Comment