PANDEGLANG|sergap24.com – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 3 Munjul yang berada di Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Par Contractor dengan nilai kontrak Rp 396.548.900, bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) Tahun Anggaran 2025. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, mulai 8 Juli 2025 hingga 5 Oktober 2025.
Berdasarkan penuturan para pekerja, pelaksanaan proyek diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Sistem Manajemen K3 (SMK3). “Kami sudah bekerja 16 hari, dibayar harian Rp 130 ribu untuk kenek. Kalau tukang saya tidak tahu. APD hanya diberikan helm dan rompi, sepatu boot tidak ada,” ungkap seorang pekerja.
Pekerja tersebut menyebut pelaksana proyek bernama Uus dan konsultan bernama Mumu, keduanya berasal dari Pandeglang. “Pelaksana dan konsultan sering datang, tapi tidak setiap hari. Dari awal pekerjaan sampai sekarang tidak ada orang sini yang bekerja, semua dari luar,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, pekerja lain mengungkapkan bahwa tidak ada kepala tukang di proyek tersebut. “Semua pekerja di sini setara. Konsultan dan pelaksana jarang ke lokasi, kadang seminggu tiga kali, kadang tiap hari. Pekerja berasal dari Kecamatan Bojong dan Kecamatan Patia, tidak ada warga Desa Lebak dari awal sampai sekarang. Yang mengawasi setiap hari juga tidak ada,” katanya.
Sementara itu, warga setempat memberikan pandangan berbeda. “Kami bersyukur ada proyek ini, anak-anak bisa belajar dengan lebih nyaman nanti. Tapi di sisi lain kami juga butuh pekerjaan. Apalagi sekarang mencari kerja sulit. Kami berharap bisa dilibatkan, walau sedikit, untuk membantu kebutuhan kami,” ujar seorang warga Desa Lebak.
Namun beda halnya Uus Selaku Pelaksana (Pemborong) CV. Par Contractor saat dimintai keterangan melalui pesan whatsapp, mengatakan, ok, siap, nanti insya Allah hari senin saya ada dilokasi pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Par Contractor belum belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya secara resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 serta tidak dilibatkannya warga lokal dalam pekerjaan proyek tersebut.(Tim/red)
Comment