Home » Nasional » Diduga Di SPBU Nomor 6479401 Tapang Sambas Suplai BBM Subsidi Secara Bebas Harap Pertamina Tindak Tegas
IMG-20241012-WA0133
[Sassy_Social_Share]

SEKADAU (Kalbar), SERGAP24.COM – Terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, dengan mobil berjejer sepanjang jalan dan di dalam area SPBU, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan mau mengisi BBM sangat sulit memasuki SPBU karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri.

Berdasarkan keadaan di lapangan, ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri mengisi BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga oleh para pengantri BBM yang seharusnya tidak diperbolehkan selain petugas.

Salah seorang warga setempat yang melintas hendak mau mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya tempat SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali.

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkapnya saat di wawancara awak media pada hari Sabtu (12/10/2024).

“Kita ketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer,” ungkapnya dengan nada kesal.

Untuk kepastian hukum menurut pengamat hukum Kalbar dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 6479401 di Desa Tapang Sambas Kecamatan Sekadau Hilir tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Ketika dikonfirmasi kembali pihak Manager SPBU 646479401 atas nama Ook malah menantang awak media dengan mengatakan bahwa itu hal biasa.

“Terserah abanglah. Di SPBU kita , penjualan sesuai aturan Pertamina.

Menggunakan barcode kendaraan. Pengisian BBM solar mobil roda 6, kita isi 60 liter, mobil roda 4 kita isi 40 liter, harga sesuai dispenser. Dispenser di SPBU sudah digitalisasi, setiap transaksi terpantau Pertamina. Kalau sopir pengang nozel tidak apa-apa bang, tapi operator kita tetap pegang EDC atau tablet yang ngontrol transaksinya,” ungkapnya dengan santainya.

Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU dengan nomor 6479401 Tapang Sambas.

Publisher : Redaksi

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Kapolsek Pebayuran Bersama Waka Polsek Tambelang Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit

Sab, 12 Okt 2024 04:17:14pm BEKASI, SERGAP24.COM- Sebagai bentuk empati dan keperdulian, AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran bersama Iptu Agus Salim Waka Polsek...

Sebanyak 30 Organ Relawan Tergabung KETOPRAK Siap Menangkan Pram-Doel

Sab, 12 Okt 2024 04:12:16pm JAKARTA SERGAP24.COM - Inisiator relawan Kesatuan Organ Pramono Rano Karno (KETOPRAK), Teguh Eko Prastyono mengatakan KETOPRAK adalah wadah warga...

Diduga Di SPBU Nomor 6479401 Tapang Sambas Suplai BBM Subsidi Secara Bebas Harap Pertamina Tindak Tegas

Sab, 12 Okt 2024 12:11:04pm SEKADAU (Kalbar), SERGAP24.COM - Terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau...

RS Ananda Babelan Selalu Berikan Pelayanan Yang Terbaik”Mendapatkan Apresiasi dari Keluarga Pasien

Sab, 12 Okt 2024 02:03:17am Bekasi, SERGAP24.COM - Rumah Sakit Ananda Babelan Yang Beralamat di Jl Raya Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dengan memberikan...

Karya Bakti Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Membantu Koramil 11 Pebayuran Bersihkan Sampah di Bantaran Kali 

Rab, 9 Okt 2024 02:50:05pm Bekasi - SERGAP24.COM, Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79.Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Membantu Koramil 11 Pebayuran berserta dengan warga...

Pengamat Hukum : Statment Pejabat Penegak Hukum Terkait Pemberantasan Mafia Tanah Hanya Sebatas “Hiburan” Bagi Rakyat Kecil

Rab, 9 Okt 2024 04:25:38am KALBAR, SERGAP24.COM - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras langkah-langkah pemberantasan mafia tanah yang...

Masyarakat Meminta APH Menindak Tegas Perjudian Di Wilayah Pemangakat

Sel, 8 Okt 2024 02:42:20am Sambas Kalbar, SERGAP24.COM – Kegiatan perjudian tembak ikan semakin meresahkan masyarakat di jalan Pasar Baru Nmor 9 Pemangkat kota Kecamatan...

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada

Sen, 7 Okt 2024 01:56:18pm POLRES LANDAK - SERGAP24.COM, MENYUKE, POLDA KALBAR, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib Kapolsek Menyuke melaksanakan...

Piala Kapolri 2024 Putri Jatim Juara Pul Y dan Sulteng Runner-up

Sen, 7 Okt 2024 01:46:16pm PONTIANAK SERGAP24.COM - Tim putri Jawa Timur (Jatim) menjuarai Pul Y usai mengalahkan Sulawesi Tengah ( Sulteng) pada laga penutup babak delapan...

Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Kunjungan ke Koramil 11 Pebayuran,Dalam Rangka HUT TNI 79

Sen, 7 Okt 2024 08:34:37am Bekasi, SERGAP24.COM - AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran Beserta Muspika Kecamatan Pebayuran melaksanakan kunjungan ke Mako Koramil 11...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru