PANDEGLANG|sergap24.com – Proyek pemagaran dan penataan halaman Pustu Pasir Tenjo, Puskesmas Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diduga berjalan tanpa pengawasan memadai dari konsultan pengawas. Fakta di lapangan menunjukkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jauh dari standar yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pihak terkait.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek ini masuk dalam Sub Kegiatan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.400.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Sub Gabungan (SG) DPA-SKPD Nomor: 903/kep.01-ppkd/2025 Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Deka Adhiprima dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 Juli hingga 13 Oktober 2025.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan fakta mengejutkan.
> “Kami baru dikasih rompi tiga, helm tiga sepatu boot satu. Konsultan baru sekali datang ke sini, paling komunikasi lewat HP, nanya pekerjaan dan minta foto dokumentasi. Kami kerja sudah kurang lebih 15 hari. Yang ngerjain sumur bor juga sama pemborongnya,” bebernya.
Minimnya perlengkapan K3 dan jarangnya pengawasan langsung dari konsultan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja. Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi, setiap penyedia jasa wajib memastikan pekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri dan mendapat pengawasan ketat.
Selain itu, informasi bahwa pekerjaan sumur bor dikerjakan oleh pihak pemborong lain tanpa pengawasan konsultan memperkuat dugaan lemahnya kontrol mutu dan administrasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas dan CV Deka Adhiprima belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, masyarakat berharap Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun memeriksa pelaksanaan proyek tersebut, agar penggunaan dana negara benar-benar sesuai peruntukannya.
.Seperti yang diungkapkan Kepala Tukang Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, didalam Pemberitaan sebelumnya. Syahril yang mengaku sebagai kepala tukang di proyek tersebut membenarkan keterbatasan APD yang diberikan kepada pekerja.
> “Oh iya Pak, masalah APD sudah kami kasih kepada para pekerja, tapi gak apa-apa, nanti saya tegur yang kerjanya supaya selalu memakai APD. Yang pertama baru rompi 3, helm 3, booth 1,” tulis Syahril dalam pesannya.
Ketika diminta untuk memberikan kontak pelaksana proyek, Syahril menolak dengan alasan tertentu.
> “Kalau nomor pelaksana saya gak bisa ngasih Pak, karena tidak ada izin dari beliau,” pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, penyediaan dan pemakaian APD secara lengkap dan konsisten merupakan kewajiban mutlak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pengabaian terhadap hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila menyebabkan kecelakaan kerja. (Tim/red)
Comment