SUKABUMI, JAWA BARAT|sergap24.com (16 September 2025) – Praktik dugaan mafia BBM bersubsidi kembali terkuak. Sebuah mobil pick-up tertangkap tengah mengangkut 1.750 liter Pertalite bersubsidi dari SPBU Pertamina 3443304, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pengisian dilakukan dengan menggunakan jeriken berukuran 35 liter, sebuah metode berbahaya sekaligus melanggar aturan.
Peristiwa ini bermula ketika awak media bersama Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sedang berada di kawasan Pantai Pelabuhan Ratu. Dari kejauhan, mereka melihat aktivitas mencurigakan di SPBU yang jaraknya tidak jauh dari lokasi.
Sekitar pukul 03.30 WIB, sebuah mobil pick-up keluar dari SPBU setelah mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Wartawan yang curiga langsung melakukan pengintaian, dibantu koordinasi lewat grup WhatsApp. Mobil tersebut kemudian berhenti di sebuah rumah yang diketahui milik Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik mobil, Wihanda alias Apep, mengakui bahwa dirinya mengambil Pertalite menggunakan surat nelayan. Namun, yang lebih mengejutkan, ia juga mengakui bahwa BBM tersebut bukan untuk kebutuhan melaut, melainkan dijual kembali ke warung-warung bensin eceran.
Investigasi ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi. Namun, awak media dan BPAN mengaku kecewa dengan respon aparat. Laporan awal tidak ditanggapi serius hingga akhirnya mereka menghubungi Polda Jabar. Barulah setelah itu pihak berwenang turun ke lokasi dan membawa terduga pelaku.
Ironisnya, meski sudah diamankan, terduga pelaku justru tidak ditahan di ruang sel, melainkan terlihat duduk santai di ruang tamu. Sikap aparat ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi awak media dan aliansi yang merasa kerja jurnalistik dan pengawasan publik diabaikan.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Modus menggunakan dokumen nelayan untuk membeli BBM subsidi lalu menjualnya kembali jelas merupakan tindak kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil.
Aliansi BPAN dan para wartawan yang mengungkap kasus ini menegaskan bahwa aparat seharusnya bersinergi dengan jurnalis, bukan justru mempersulit. Mereka pun mendesak agar praktik mafia BBM bersubsidi segera ditindak tegas.
“Kami meminta perhatian khusus kepada Bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk turun tangan memantau dugaan bisnis pribadi yang memanfaatkan Pertalite subsidi. Jangan sampai mafia BBM terus merajalela karena lemahnya pengawasan,” tegas perwakilan BPAN.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menyingkap dugaan adanya jaringan mafia BBM yang memanfaatkan celah birokrasi dan dokumen nelayan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil.”(tim/red)
Comment