PANDEGLANG|sergap24.com — Berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimana Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.
Pelaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hal tersebut dilakukan Oknum Kepala Desa Mahendra Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten.
Kode Etik Jurnalistik diabaikan dalam meminta klarifikasi Hak Jawab oleh Oknum Kepala Desa selaku pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya.
Berdasarkan informasi yang diterima, warga mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp500 ribu per bidang tanah oleh panitia PTSL setempat. Nominal tersebut jauh melebihi ketentuan biaya resmi yang diatur dalam SKB 3 Menteri, yang menetapkan maksimal biaya partisipasi masyarakat di Provinsi Banten sebesar Rp150 ribu.
“Dimintai Rp500 ribu, katanya buat biaya pengurusan. Tapi kami tidak dikasih tahu rinciannya apa saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga, praktik pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir oleh oknum panitia PTSL di tingkat desa. Bahkan, isu yang beredar menyebut keterlibatan langsung pihak aparatur desa, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mahendra.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mahendra dan Sekretaris Desa, keduanya enggan memberikan tanggapan. Baik Kepala Desa maupun Sekdes memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sikap diam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak yang mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi dan audit terhadap pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
“Kalau memang tidak ada pungli, kenapa mereka diam? Harusnya transparan,” kata tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak Kecamatan Cibaliung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini agar tidak mencederai semangat program PTSL yang digagas pemerintah pusat.”(tim/red)
Comment