LEBAK|sergap24.com – Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan untuk merekrut prangkat desa apabila ada kekosongan pada jabatan di struktur Pemerintahan Desa.
Proses rekrutmen perangkat desa (Prades) harus berpedoman terhadap peraturan Perundang-undangan serta melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pencarian dan penjaringan, hingga seleksi dan pengangkatan.
Namun apa yang terjadi dalam rekrutmen Prades di Desa Wanasalam Kec. Wanasalam diduga tidak menempuh prosedur yang benar dan maladministrasi
Menurut Eli Sahroni, Rekrutmen Prades di Desa Wanasalam dinilai tidak menempuh prosedur yang benar dan mengabaikan azas transfaransi dan akuntabilitas. Sehingga hasil dari pengangkatan prades disoal oleh sebagian besar masyakarat.
Kepala Desa Wanasalam terlalu gegabah menetapkan Prades yang tidak memenuhi syarat, ia mengangkat Prades dengan jejak rekam kesehatan yang buruk.
Dalam hal ini. Kata King Badak sebutan akrab dari Ketum Badak Banten Perjuangan, dirinya menduga ada maladministrasi dalam pembuatan Surat Keterangan Kesehatan yang diberikan si calon Prades, sehingga dirinya lolos bahkan ditetapkan sebagai Prades atau diduga kuat adanya kolusi antara Kepala Desa dengan si Calon Prades tersebut. Ujarnya
Dengan demikian, Lanjut King Badak, Rekrutmen prades di Desa Wanasalam Kec. Wanasalam bisa dikategorikan cacat hukum karena adanya maladministrasi dan/atau kolusi di dalamnya. maka penetapan prades tersebut batal demi hukum dan tidak sah (dianulir). Tegasnya.
Lanjut Eli Sahroni, Masyarakat desa perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jangan orang yang diduga stres atau punya penyakit kejiwaan dijadikan prades. itu salah fatal. Pungkasnya. (Tim/red)
Comment