PANDEGLANG|sergap24.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional, kembali tercoreng dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, pada pelaksanaan tahun 2024/2025.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp500.000 per bidang tanah oleh oknum panitia PTSL desa setempat, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Katanya ini program dari Presiden, tapi kok malah dimintai Rp500 ribu? Padahal kami dengar resminya cuma Rp150 ribu,” keluh salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 antara Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa PDTT, biaya partisipasi masyarakat dalam program PTSL untuk wilayah Provinsi Banten maksimal hanya sebesar Rp150.000. Biaya di luar ketentuan itu masuk dalam kategori pungli dan melanggar hukum.
Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat, karena program PTSL sejatinya bertujuan mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah secara cepat, mudah, dan murah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau pungutan seperti ini dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi korban,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mahendra dan panitia PTSL belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak Kecamatan Cibaliung dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.(Tim/red)
Comment