Home » Nasional » Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga: Mengapa Kepala Daerah Korupsi?
Rifandy
[Sassy_Social_Share]

WNMNews.TV, BANDAR LAMPUNG – Maraknya Penyelengara Negara melakukan tindak pidana korupsi menorehkan raport merah yang titah kerjanya tunduk pada aturan hukum.

Rifandy Ritonga, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL) memberikan pandangan dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis.” Ujar Rifandy. Senin (17/01/22).

Rifandy yang juga aktif sebagai akademisi anti korupsi mengatakan, “Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional.”

Dalam satu kesempatan Forum Diskusi yang diselengarakan L-SAKA Rifandy mengatakan “Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.”

Oleh karena itu Rifandy, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL) mengkaji penyebab mengapa Kepala Daera/Penyelengara Negara di daerah melakukan Korupsi.

Dalam pemaparannya, penyebab utama korupsi adalah karakter moral dan mental yang rendah dari penyelenggara negara/Kepala Daerah yang menormalkan perilaku korupsi, dan munculnya cela untuk melakukan korupsi, selain itu lemahnya penegakan hukum dengan hukuman yang ringan tidak menimbulkan efek jera.

Rifandy menegaskan “Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa harusnya Hukum yang diterapkan juga harus super luar biasa, nyatanya tidak kita lihat hal yang super luar biasa itu, bahkan tidak jarang terpidan korupsi layaknya pangeran dan ratu mendapatkan fasilitas yang mewah di Hotel prodeo.”

Lanjut Rifandy, “Ketika korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan luar biasa, sistem yang dibangun tentu akan menjadi biasa-biasa saja, hal ini terbukti dari revisi UU KPK dan Penumpulan pada organ SDM yang ada di KPK. Hal ini menjadi momok menakutkan dari upaya masif pemberantasan korupsi yang semakin menormalkan perilaku abnormal tersebut.”

Sebenarnya secara tidak sadar tidak sepenuhnya salah penyelengara negara, andil kita juga sebagai masyarakat dimana sering kali kita pun, membiarkan atau bahkan melaksanakan perilaku koruptif, seperti memberikan tip/tanda terimakasih atas pelayanan yang kita terima, nampak kurang pas kalau tidak memberi, kadang itu yang kita pertontonkan.

Sifat seperti inilah yang menjadi habit, lubang kecil menjadi lubang besar untuk masuk pada perilaku korupsi penyelengara negara/Kepala Daerah. Selain itu, fenomena penempatan penyertaan modal Pemda di BUMD atau pihak ketiga dan pengelolaan aset daerah kadang luput dalam deteksi indikator penyebab Kepala Daerah berprilaku Korupsi.

“Rasa haus berkuasa, yang melebihi lebih besarnya rasa melayani masyarakat, dan biaya politik yang semakin tinggi, serta keinginan politik dinasti menjadi tuntutan peran untuk mengumpulkan modal politik, guna berkuasa lagi.” Ungkap Sekertaris Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini.

Dalam mengamati tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yaitu intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Kemudian faktor lainnya adalah, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain.

Modus lainnya intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

Selain itu, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; serta Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

Terkait sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menjadi primadona Kepala Daerah untuk melakukan praktik korupsi, menjadi salah satu identifikasi berbagai titik rawannya.

Beberapa di antaranya, kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak independen, Pokja ULP tidak permanen, Pelaksanaan PBJ yang tidak transparan, benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ dan Sistem PBJ yang diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. [Eka].

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru