PANDEGLANG|sergap24.com – Aroma praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama oknum ketua RT dan RW di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, yang diduga memungut biaya kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) beras.
.
Gabungan Aktivis dan Media Online Pandeglang Selatan memastikan akan menggelar audiensi resmi di Kantor Kecamatan Sindangresmi pada Senin, 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil menyusul keluhan sejumlah warga yang mengaku diminta membayar setelah menerima bantuan beras yang seharusnya gratis dari pemerintah.
Rohmat, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) yang tergabung dalam aliansi tersebut, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam.
> “Kami menganggap ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang memanfaatkan program bantuan untuk keuntungan pribadi. Bansos beras itu hak rakyat, bukan ladang bisnis oknum. Kami akan minta penjelasan resmi dari pihak kecamatan, dan jika terbukti, kami akan dorong aparat penegak hukum untuk bertindak,” tegas Rohmat.
Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut berkisar dari beberapa ribu hingga puluhan ribu rupiah per penerima, dengan alasan yang beragam, mulai dari “biaya pengangkutan” hingga “uang administrasi”. Namun, bagi warga miskin, potongan sekecil apa pun tetap dirasakan memberatkan.
Gabungan Aktivis dan Media Online Pandeglang Selatan juga mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk membawa bukti pembayaran atau keterangan saksi saat audiensi.
> “Semua bukti akan kami himpun. Jika pemerintah desa atau kecamatan tidak mengambil langkah tegas, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambah Rohmat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat prasejahtera. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanah negara.(Tim/red)
Comment