sergap24.com – Bitung (SULUT), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK Gercep (Gerak Cepat) menyikapi keluhan laporan pedagang tentang adanya pihak yang melakukan penagihan diduga tanpa Alas Hak, yang mengancam dan mengintimidasi Pedagang Pasar Girian.
Hal itu ditunjukkan Kepolisian Bitung, dengan melakukan tindakan s0sialisasi dan koordinasi dilapangan (Lokasi Pasar Umboh), untuk menindak sekaligus memperingatkan semua pihak, agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, Selasa (24/10/03).
Hadir Dalam kegiatan tersebut Plh. Kabag Ops Polresta Iptu Hening Suprananta, Camat Girian Kader Djumading, Lurah Girian Weru Satu Marlin Pratasis, Babhinkantibmas Pak Djuju, serta sejumlah pihak yg berkompeten, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kapolres Bitung Melalui Plh. Kabar Ops Iptu Hening Suprananta menegaskan, bahwa Pedagang dipersilahkan melapor kepada Kepolisian jika mendapatkan ancaman dan ancaman kekerasan dari pihak manapun tanpa alas hak yang jelas.
“ Kami kepolisian turun ke lokasi Pasar menyusul adanya laporan ancaman kepada pedagang. Silahkan dilaporkan jika keberatan, ”, Ungkap Suprananta.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga memberikan kesempatan Perwakilan dari Badan Pertanahan yang menjelaskan secara gamblang, tentang status tanah pasar yang berpolemik. Dari penjelasan petugas BPN, secara gamblang diakui bahwa kepemilikan lokasi pasar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Umboh. Dan Sertifikat Keluarga Umboh sah dan terdaftar dikeluarkan oleh BPN Kota Bitung.
Lurah Girian Weru Satu Marlin Pratasis juga mendukung langkah kepolisian melakukan penjelasan dan tindakan tegas dilapangan kepada pihak manapun yang mencoba mengganggu situasi pasar diwilayahnya. Situasi sudah jelas, siapapun yang hendak mengklaim silahkan gugat ke pengadilan saja, dan jangan membuat keributan dan keresahan.
“ Kami juga memperingati semua pihak agar menghormati kepolisian dan penjelasan badan pertanahan. Saya akan merekomendasikan kepolisian menindak bagi siapapun yang tidak sesuai prosedur” Ungkap Pratasis tegas.
Sementara hasil penelusuran media, para pedagang merespon berbeda. Menurut Hasan seorang pedagang, selama ini ada penagihan ganda yang dilakukan dua pihak, yaitu keluarga Umboh dan juga keluarga Pinasang.
“ Kami kesulitan membayar jika harus pagi bayar ke umboh dan sore bayar ke pinasang”, Ungkap Hasan mengeluh.
“ sebenarnya yang menagih ini dua pihak. Dan juga menggunakan preman. Ancaman sebenarnya dari dua pihak”, Ungkap Ronal pedagang lainnya.
Disisi lain, Nur pedagang lainnya justru menegaskan bahwa sejak lahir yang menguasai lahan adalah keluarga Umboh, tiba-tiba pihak Pinasang masuk menagih.
“ Torang so puluhan tahun, bahkan sejak lahir ini lokasi sudah dikuasai oleh keluarga Umboh. Ini atap dan Los (meja) jualan juga dibangun oleh Mereka. Tapi tiba-tiba atas dukungan sebagian pedagang yang ingin gratis, maka mereka seakan mendukung pihak yang tiba2 mengklaim, agar terjadi status sengketa dan mendorong tidak ada penagihan. Akhirnya jadi kacau begini”, Tegas Nur yang juga telah melaporkan oknum penagih salah satu pihak di Polresta Bitung.
Menyikapi persoalan pedagang tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pasar Girian mendukung langkah kepolisian menindak dengan tegas tindakan ancaman dan kekerasan dari penagih dari pihak manapun.
APPSI sudah mendampingi laporan sejumlah Pedagang beberapa waktu lalu, dan meminta agar kisruh pasar Girian ini diselesaikan secara prosedural. Agar pedagang tidak terlibat dalam konflik tersebut.
“ Kami berharap pedagang tidak terlibat mendukung salah-satu pihak yang berseteru. APPSI Berharap pedagang dalam posisi netral, agar sengketa lahan terang benderang dimata publik lewat proses hukum” Ungkap Risno Maninggolan Ketua Komisariat APPSI Pasar Girian.
“ Kami selama ini menahan diri dan berupaya koordinasi dengan kedua belah pihak. Bahkan mendorong, Sebaiknya pihak yang berkeberatan atas penguasaan lahan keluarga Umboh selama puluhan tahun, melakukan gugatan dipengadilan. Dengan alat bukti administrasi yang menjadi klaim mereka atas sebagian lahan Umboh, yang memiliki alas hal SHM dan Akta Jual Beli sejak 1954. sehingga pembuktian dan keterangan saksi jelas dalam proses perkara perdata. Jangan baju ribut dilapangan’,. Tambah Risno Menghimbau kedua belah pihak baik Pinasang maupun Umboh.
Dia mewakili Organisasi pedagang mengingatkan agar jangan salah satu pihak memprovokasi pedagang dengan penjelasan yang keliru, dan membenturkan masalah kepemilikan ini dengan menciptakan konflik dilapangan, tanpa upaya hukum yang prosedural. Sebab menurut Risno, hingga kini belum ada Gugatan apapun yang dilakukan pihak Pinasang atau Umboh di Pengadilan Negeri Bitung (PN Bitung). Meski sebelumnya, menurut informasi Dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bitung, pihak Pinasang Pernah mengajukan Gugatan Atas Nama Lisye Maga, namun Tahun 2021 diputus tidak diterima pengadilan karena Cacat Formil alias NO.
Pada bagian terpisah, Keluarga Umboh yang coba dikonfirmasi masalah ini menjelaskan, bahwa atas penguasaan mereka diwilayah pasar, Keluarga melakukan penagihan dua alas hak. Alas hak pertama adalah SHM Keluarga atas nama Viktor Umboh yang sudah diakui BPN, dan Akta Jual Beli Tahun 1954 (Pasar Basah).
“ Kami sudah menguasai pasar puluhan Tahun. Bahkan Atap, Bangunan Kios dan Los (Meja) Kami yang bangun. lalu kenapa baru sekarang ada klaim sepihak. Mereka sudah berkali-kali menggugat tetapi kalah dan NO dipengadilan. Sekarang menerobos dan mengganggu penguasaan kami. “.. Jelas Barens Juru Bicara Keluarga Umboh.
Barens yang mengaku sebenarnya memiliki keterikatan dengan Keluarga Pinasang, mengetahui persis proses pengalihan hak dan sejarah lahan pasar Umboh, yang sudah ikut dikelolanya sejak puluhan tahun lalu.
“ Kami menduga ada provokasi tertentu dari pihak luar, yang kemudian membuat pedagang terhasut . Karena selama puluhan tahun pedagang dan kami hubungannya baik. Kami juga gerah dengan provokasi mereka kepada pedagang, dan jika menemukan bukti akan melaporkan mereka kepada pihak berwajib”, Pungkas Barens.
Pada pihak Lain, Terinformasi bahwa klaim kepemilikan dari keluarga pinasang berdasarkan Register Tanah. Juga didukung surat kepemilikan dari kelurahan pada tahun 2021.
Menurut Informasi dari pihak keluarga yang berhasil dihimpun Media lewat beberapa keterangan, sejauh ini keluarga enggan menggugat karena menganggap sisa lahan penguasaan diluar batas pengukuran BPN atas SHM adalah milik Keluarga Pinasang, meski Keluarga Umboh memiliki Akta Jual beli.
Pihak Pinasang menilai bahwa tanah yang menjadi lahan pasar milik Umboh, ada warisan keluarga mereka yang diserobot pihak Umboh beberapa waktu lalu.
” torang juga ada alas hak register, dan juga surat kepemilikan dari kelurahan”, Ungkap Sumber Perwakilan Keluarga.
Sementara penelusuran perkembangan laporan tindak pidana penyerobotan dari pihak Umboh kepada Pinasang, sudah memasuki tahapan gelar perkara untuk berlanjut ke proses penyidikan di Kepolisian. Dalam gelar juga diungkap alas hak masing-masing pihak. Menurut Sumber yang enggan namanya dimediakan, mengakui bahwa dalam gelar alas hak salah satu keluarga hanya fotokopi SKP dan fotokopi Register tanpa bukti asli. ****
Comment