PANDEGLANG|sergap24.com – Beredar pemberitaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adanya isu dugaan pungutan hingga mencapai Rp.500.000,- di Desa Mahendra Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten di beberapa media online hingga diluruskan Sekertaris Desa dan Kepala Desa Mahendra Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kepada media, Supriadi Sekertaris Desa Mahendra mengatakan bahwa program PTSL sudah sesuai arahan dari BPN Pandeglang.
“Program PTSL di Desa Mahendra untuk tahun 2025 dengan alokasi sebanyak 30 bidang yang sedang ditangani oleh Tim Satgas PTSL dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Pemerintah yaitu mengacu kepada SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000,- namun hingga saat ini pembuatannya masih berproses artinya belum selesai,” jelasnya Supriadi ke awak media pada Senin (11/8/25).
Supriadi yang akrab disapa Yadi mengatakan terkait adanya informasi soal adanya isu pungutan dengan nominal Rp 500.000,- itu adalah tidak benar dan itu hanya miskomunikasi saja dan terkait ada tambahan biaya diluar SKB 3 Menteri karena ada biaya administrasi tentang asal usul tanah atau warkah yang belum lengkap sehingga memerlukan biaya tambahan” jelasnya Yadi saat ditemui di Kantor Desa Mahendra.
Ditempat yang sama, Ajen Kepala Desa Mahendra Kecamatan Cibaliung membenarkan bahwa program PTSL untuk tahun 2025 masih berproses.
“Untuk program PTSL di Desa Mahendra tahun 2025 target awal diusulkan 100 bidang namun alokasi dari BPN hanya memperoleh 30 bidang dan 70 bidang lagi kemunginan untuk desa lainnya lantaran ada perubahan dan benar hingga saat ini masih berproses” Jelas Ajen Kepala Desa Mahendra yang populer dipanggil Lurah Idu Jaya Laksana.
Lurah Idu Jaya Laksana menambahkan untuk program PTSL Tahun 2024 Alhamdulillah sudah rampung dan dibagikan kepada pemohon.
“Untuk program PTSL di Desa Mahendra Tahun 2024 mendapatkan kuota sebanyak 300 bidang dengan biaya Rp.150.000,- sesuai arahan dari BPN Pandeglang. Adapun terkait informasi soal pungutan hingga mencapai Rp 500.000,- saya tegaskan itu tidak ada karena masyarakat juga mengerti bahwa program PTSL ini adalah gratis dan diwajibkan itu hanya Rp 150.000,-
namun bila ada biaya yang melebihi dari ketentuan tersebut itu hanya untuk melengkapi dokumen asal usul tanah atau warkah supaya lebih lengkap karena persoalan tanah itu harus jelas dan harus bisa dipertanggungjawabkan sampai kapanpun, tidak asal jadi dan tidak main main karena berkaitan penerbitan akta otentik dan kami para pengurus di Desa Mahendra tidak mau gegabah dan mengambil resiko apalagi bila memungut biaya dengan nominal yang lebih besar” pungkasnya. (Tim/red).
Comment