TANGERANG|sergap24.com – Polemik pekerjaan galian kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV di Jalan Raya Gembong terus menuai sorotan publik. Proyek yang diduga milik PT. Hilman ini disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang, namun tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait lemahnya pengawasan baik dari PLN UP3 Cikupa sebagai pihak pemilik jaringan maupun Dinas PU Kabupaten sebagai otoritas yang seharusnya menerapkan aturan ketat.
Roni Sukroni, Kabid Hukum dan HAM Badan Advokasi Indonesia (BAI), secara tegas mempertanyakan praktik tersebut.
“Kalau memang pekerjaan tersebut belum mendapatkan izin gali dari pihak PU Kabupaten, kenapa bisa ada pelaksanaan kegiatan? Saya merasa heran, ada apa sebenarnya?” tegas Roni.
Roni juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Dari informasi dan foto yang beredar di media online, banyak pekerja di lapangan diduga mengabaikan aturan penggunaan alat pelindung diri (APD) serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kalau dilihat dari pemberitaan, pekerja banyak yang tidak menggunakan APD. Sebenarnya proyek ini proyek apa, dan apa tidak ada pengawasan? Kalau begini kan membahayakan,” kritiknya.
Menurut Roni, lemahnya pengawasan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng citra institusi terkait. Ia mendesak agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saya berharap demi kepentingan bersama, sebaiknya segera diperbaiki aturan mainnya. Harus ada ketegasan, baik dari pihak PLN maupun dari PU Kabupaten. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.
Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Soleh, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Saat dikonfirmasi, ia justru menilai urusan izin bisa menyusul setelah pekerjaan berjalan.
“Soal perizinan galian untuk SKTM 20 KV milik PLN ini sudah ada contohnya. Bisa saja langsung gali dulu, nanti baru urus izinnya. Termasuk soal APD pekerja, mungkin tidak terlalu penting,” ucap Soleh singkat melalui telepon.
Pernyataan tersebut semakin menambah kontroversi, sebab dinilai mengabaikan prosedur hukum serta aspek keselamatan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PLN UP3 Cikupa maupun Dinas PU Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proyek tersebut.”(Tim/red)
Comment