PANDEGLANG|sergap24.com– Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan di luar ketentuan yang dilakukan oleh oknum panitia PTSL.
“Kami mendapatkan laporan warga bahwa ada pungutan yang tidak sesuai aturan. Program PTSL itu seharusnya gratis atau dengan biaya resmi sesuai ketentuan pemerintah. Kalau ada oknum yang bermain, itu jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. APH harus bergerak cepat,” tegas Jaka, Jumat (8/8/2025).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar ratusan ribu rupiah untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Kata panitia, kalau mau sertifikat cepat jadi, harus bayar Rp 500 ribu. Kami terpaksa bayar karena takut nanti malah dipersulit,” ungkapnya.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat secara mudah, murah, dan pasti. Dugaan adanya pungutan liar dinilai mencederai tujuan utama program tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Mahendra belum memberikan komentar maupun klarifikasi. Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp oleh wartawan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
AWDI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak masyarakat terlindungi dan program pemerintah berjalan sesuai aturan.(Tim/red)
Comment