KABUPATEN TANGERANG|sergap24.com – Dugaan proyek galian kabel PLN SKTM 20 KV tanpa izin resmi di Jalan Raya Nasional Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memicu kemarahan publik. Proyek tersebut dihentikan langsung oleh Dinas PU Nasional setelah ditemukan banyak kejanggalan di lapangan — mulai dari ketidakpatuhan administrasi hingga dampak kerusakan parah pada bahu jalan nasional.
.
Pantauan awak media menunjukkan kondisi memprihatinkan. Bahu jalan hancur, batu-batu berserakan, material berantakan, dan tanah galian menutup sebagian jalur pedestrian. Aktivitas ini bukan hanya mengganggu para pedagang di sepanjang bahu jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan yang melintas.
“Bahu jalan itu untuk pejalan kaki, bukan untuk proyek sembrono. Kalau batu dan gundukan tanah menutup jalan, pejalan kaki harus lewat mana? Ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujar salah seorang warga setempat dengan nada kesal.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek galian tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait, termasuk dari Kementerian PUPR (Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN) selaku pengelola jalan nasional. Jumat (10/10/2025).
Akibat ketidaktertiban itu, Dinas PU Nasional turun tangan dan menghentikan sementara pekerjaan hingga perizinan dan tanggung jawab perbaikan bahu jalan diselesaikan.
Namun sayangnya, kondisi di lapangan tetap berantakan. Bekas galian dibiarkan terbuka, tanpa pengamanan dan rambu keselamatan kerja (K3), sehingga membahayakan masyarakat yang melintas.
Sejumlah pihak menilai, PLN UP3 Cikupa selaku pemberi kerja dan vendor pelaksana proyek patut bertanggung jawab penuh atas kekacauan ini.
“PU Nasional dan PLN harus tegas! Jangan hanya diam melihat proyek asal-asalan yang merusak fasilitas negara dan mengancam keselamatan warga. Kalau vendor tidak patuh aturan, harus disanksi keras, bahkan blacklist!” tegas salah satu aktivis Banten yang menyoroti kasus tersebut.
Aktivis itu juga mendesak agar sebelum proyek dilanjutkan kembali, pihak pelaksana wajib merapikan dan memperbaiki seluruh kerusakan yang ditimbulkan di bahu jalan dan area sekitar.
“Jangan sampai proyek ini jadi ajang pembiaran. Bahu jalan rusak, pedagang rugi, masyarakat dirugikan. Kalau tidak segera diperbaiki, kami akan laporkan ke penegak hukum!” pungkasnya keras.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek asal jadi dan tidak berizin yang merusak fasilitas umum di wilayah Kabupaten Tangerang. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak PLN UP3 Cikupa dan Dinas PU Nasional untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan keselamatan rakyat.”(Tim/red)
Comment