Home » Nasional » PWI Pusat Bantah Pernyataan HCB Semestinya HCB Malu Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI
IMG-20250212-WA0195
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – SERGAP24.COM, 12 Februari 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatas-namakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.

Sisi lain, kasus hukum Hendry Ch Bangun saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI. “Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT organisasi,” kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.(rls)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru