PANDEGLANG|sergap24.com – Sejumlah persoalan yang mencuat di lingkungan pendidikan wilayah Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menimbulkan pertanyaan serius terkait peran dan fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan setempat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan administrasi hingga penggunaan dana operasional sekolah menjadi sorotan publik.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan terjadi di SDN Ciawi 2. Dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), muncul nama inisial MCD yang disebut-sebut masih berstatus mahasiswa aktif dan belum menyelesaikan jenjang D4 atau Strata 1. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, kelulusan minimal D4/S1 menjadi syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK.
Lebih lanjut, dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pengusulan PPPK tersebut diketahui ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SDN Ciawi 2, Ayip, yang juga merupakan ayah kandung dari MCD.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah pihak, Ayip tidak menampik bahwa anaknya memang masih menjalani perkuliahan. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan, meski penetapan kesalahan tetap berada di tangan aparat yang berwenang.
Sementara itu, permasalahan lain muncul di SDN Idaman 1, yang disinyalir berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, dikabarkan dialokasikan untuk pembangunan ruang tambahan.
Namun, ironisnya, bangunan tersebut justru menjadi tempat penyimpanan perabotan rusak, seperti meja dan kursi bekas.
Kondisi infrastruktur sekolah pun tidak luput dari perhatian. Plafon yang rusak dan pintu sekolah yang tak terawat menjadi bukti lemahnya pemeliharaan fasilitas. Kepada wartawan, Kepala Sekolah SDN Idaman 1, Euis Suciati, mengungkapkan bahwa penggunaan dana BOS untuk pembangunan tersebut telah melalui pertimbangan, meski tetap menuai tanda tanya dari berbagai pihak.
Di tengah beragam persoalan tersebut, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Patia belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam yang ditunjukkan Korwil dinilai mencederai prinsip transparansi, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Kasman, turut angkat bicara terkait kondisi ini. Ia menilai bahwa peran Korwil Pendidikan Patia patut dievaluasi secara serius.
“Tugas Koordinator Wilayah Pendidikan Patia sudah seharusnya menjadi pengawas dan pembina, bukan hanya diam saat muncul persoalan. Jika situasi ini dibiarkan tanpa tindakan yang jelas, maka kami menilai Korwil tidak layak lagi berada di wilayah Patia karena dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Kasman.
Padahal, berdasarkan Pasal 10 Peraturan tentang Koordinator Pendidikan Kecamatan, Korwil memiliki tugas strategis dalam melakukan koordinasi pelayanan administrasi, pembagian tugas, pembinaan, pemeriksaan, koreksi, pengawasan hingga perencanaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum serta kepegawaian.
Berbagai kalangan berharap adanya penelusuran menyeluruh dari instansi terkait guna menjernihkan persoalan ini.
Penegakan aturan secara adil serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat pendidikan di tingkat kecamatan dinilai perlu dilakukan, demi menjaga marwah dunia pendidikan.”(Tim/red)
Comment