PANDEGLANG, – Krisis akuntabilitas kembali mencuat di sektor pendidikan daerah. Di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, dugaan penyimpangan administratif dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana operasional sekolah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai efektivitas fungsi strategis Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan setempat.
Dalam sorotan tajam publik dan pemerhati pendidikan, kredibilitas lembaga pengawasan pendidikan di tingkat kecamatan kini dipertanyakan secara terbuka.
Salah satu sorotan tajam datang dari kasus yang mencuat di SDN Ciawi 2, terkait dengan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Muncul nama seorang calon peserta seleksi berinisial MCD, yang diketahui masih berstatus mahasiswa aktif dan belum menyelesaikan jenjang pendidikan minimal D4/S1. Padahal, merujuk pada regulasi nasional, syarat akademik tersebut merupakan ketentuan mutlak untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Lebih jauh, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai salah satu dokumen pengusulan, ditandatangani langsung oleh kepala sekolah yang juga merupakan ayah kandung dari MCD.
Pengakuan terbuka dari kepala sekolah tersebut menguatkan dugaan konflik kepentingan, sekaligus menguak persoalan etika dalam proses rekrutmen tenaga pendidik.
Di saat isu itu belum tuntas, permasalahan lain menyeruak dari SDN Idaman 1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya dialokasikan untuk mendukung proses pembelajaran, justru dikabarkan dialihkan untuk pembangunan ruang tambahan.
Ironisnya, ruang yang dibangun bukan difungsikan untuk kegiatan belajar, melainkan sebagai gudang penyimpanan perabot rusak. Kondisi fisik sekolah pun memperlihatkan tanda-tanda ketidakberesan tata kelola, mulai dari plafon yang rusak hingga fasilitas dasar yang terabaikan.
Kepala sekolah SDN Idaman 1, Euis Suciati, dalam keterangannya menyatakan bahwa penggunaan dana BOS telah melalui pertimbangan kebutuhan sekolah. Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan krusial mengenai kesesuaian penggunaan dana dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Kasman, menyoroti absennya peran aktif Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Patia. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap sikap diam Korwil yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab institusional.
“Tugas Koordinator Wilayah Pendidikan bukan sekadar formalitas administratif. Mereka memiliki mandat strategis sebagai pengawas, pembina, sekaligus penjamin tata kelola yang bersih. Ketika masalah demi masalah bermunculan tanpa tindakan yang tegas, maka ini adalah kegagalan sistemik. Korwil Patia harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Kasman.
Lebih lanjut dijelaskan Kasman bahwa secara normatif, tugas dan wewenang Korwil Pendidikan diatur melalui regulasi daerah maupun nasional. Dalam Pasal 10 Peraturan tentang Koordinator Pendidikan Kecamatan, disebutkan bahwa Korwil bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi koordinasi pelayanan administrasi, pembinaan, pemeriksaan, koreksi, pengawasan, hingga perencanaan dalam urusan keorganisasian dan kepegawaian.
“Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tanggung jawab tersebut dipertanyakan, menyusul minimnya pengawasan terhadap sekolah binaan serta lemahnya respons atas dugaan pelanggaran,” papar Kasman.
Ia merepresentasikan kegentingan yang lebih luas dalam hal reformasi birokrasi pendidikan di tingkat lokal. Ketika lembaga pengawasan di akar rumput tidak menjalankan perannya secara optimal, maka bukan hanya anggaran yang terancam disalahgunakan, tetapi juga masa depan peserta didik yang dipertaruhkan.
“Perlu adanya audit menyeluruh oleh instansi berwenang – baik dari Inspektorat Daerah maupun Dinas Pendidikan – untuk menelusuri potensi pelanggaran administratif maupun etika dalam pengelolaan sumber daya pendidikan,” bebernya
Dia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dinamika ini. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih, disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat pendidikan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
“Pendidikan Butuh Integritas, Bukan Retorika
Dalam konteks pembangunan jangka panjang, sektor pendidikan menuntut lebih dari sekadar anggaran dan infrastruktur. Ia menuntut integritas, transparansi, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat di dalamnya – dari kepala sekolah hingga pejabat pengawas wilayah,” ujarnya.
Selain itu, Kasman mengatakan, ketika sistem gagal mengoreksi dirinya sendiri, maka publik berhak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis, sekaligus menuntut perubahan yang nyata.
“Pendidikan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek atau nepotisme berkedok pengabdian,” pungkasnya.
Comment