SEGEDONG MEMPAWAH – SERGAP24.COM, Warga Desa Purun Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, mengeluhkan adanya aktivitas sabung ayam ilegal di wilayah mereka. Jumat (03/01/2025).
Keterangan Salah satu warga yang enggan namanya disebut mengatakan, bahwa aktivitas sabung ayam telah berlangsung bertahun tahun nyaris dilakukan saban hari, menyebabkan warga warga merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Walau judi sabung ayam yang telah berlangsung tahunan, namun aparat kepolisian seolah tutup mata dengan pelanggaran hukum jelas di depan mata mereka. Tak hanya itu, aparat desa pun membiarkan aktivitas sabung ayam tersebut.
“Kita sangat sesalkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Purun ini yang telah berlangsung tahunan tanpa tersentuh hukum. Kami sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang seolah membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung. Dan kami sebagai warga khawatir aktivitas perjudian sabung ayam dapat memicu tindak kriminal lain di desa kami serta dapat memberikan contoh buruk terhadap anak anak,” ujarnya warga yang meminta no name.
Diceritakan, pernah dulu lokasi tempat sabung ayam, di RT 12 Desa Purun di gerebek polisi. Namun entah kenapa perjudian taruhan sabung ayam terus berlangsung. Disinyalir perjudian sabung ayam di Desa Purun Kecamatan Segedong itu memiliki bandar besar dan di backing oleh oknum aparat, hingga sesama aparat tutup mata enggan menindak secara serius.
“Kami berharap kepada Bapak Ka Polda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, dapat melakukan penegakan hukum di wilayah Kalbar terutama persoalan pelanggaran hukum merusak moral yakni judi sabung ayam di Desa Purun Besar. Sebab, perjudian ini sudah bertahun tahun berlangsung merusak hukum agama serta contoh yang tidak baik untuk generasi,” harapnya. (Tim)
Comment