PANDEGLANG|sergap24.com – Polemik dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah kembali mencuat. Kali ini, bantuan kendaraan roda tiga (piyar) dari Dinas Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Umbulan Jaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kendaraan yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru diduga kuat telah dikelola orang luar desa selama lebih dari empat tahun. Padahal, tujuan mulia pemerintah memberikan bantuan tersebut adalah agar Poktan penerima manfaat dapat lebih mudah dalam kegiatan pertanian, terutama dalam mengangkut hasil panen.
Fakta mengejutkan ini diperkuat oleh keterangan H. Endang, pemilik kios resmi di Desa Sukawaris. Ia mengungkapkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut memang pernah berada padanya sekitar satu setengah tahun, namun kondisinya sudah rusak parah.
“Benar, kendaraan roda tiga milik Poktan Umbulan Jaya dulu memang ada di saya, itu pun hanya sekitar satu setengah tahun. Karena sudah rusak, ada orang dari Parungkokosan yang usaha barbeque mau pinjam kendaraan itu. Saya bilang kalau mau, silakan, tapi kembalikan uang bekas bener kendaraan piyar tersebut sebesar Rp 2,5 juta. Akhirnya kendaraan dibawa oleh pengusaha barbeque asal Desa Parungkokosan. Sampai sekarang kendaraan itu masih ada di sana,” ungkapnya.
Ironisnya, menurut H. Endang, sejak kendaraan tersebut berpindah tangan ke luar desa, hingga kini tidak ada kejelasan keberadaannya sebagai aset kelompok tani penerima bantuan. Padahal, ia sudah menegaskan bahwa kendaraan itu merupakan fasilitas dari pemerintah yang seharusnya tidak dipindah atau dikuasai secara pribadi.
“Saya juga bilang jangan dikemana-manain, kendaraan itu punya pemerintah, bukan milik pribadi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang ikut angkat bicara. Mereka mengecam keras dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah tersebut dan meminta aparat segera bertindak tegas.
“Ini jelas sebuah bentuk penyalahgunaan bantuan yang harus diusut tuntas. Bantuan pemerintah untuk petani tidak boleh dikelola oleh orang luar desa, apalagi sampai bertahun-tahun. Kami dari Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum agar menindak oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini,” tegas salah satu anggota Badak Banten Perjuangan.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa jika kasus seperti ini dibiarkan, maka program pemerintah yang bertujuan mensejahterakan petani hanya akan menjadi bancakan oknum yang haus keuntungan pribadi.
Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/SR.230/12/2011 secara tegas menyebutkan bahwa bantuan sarana prasarana pertanian hanya boleh digunakan untuk kepentingan kelompok, bukan perorangan, apalagi orang luar desa.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebatas isu, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, agar citra program bantuan pemerintah tidak rusak oleh ulah segelintir oknum.(Tim/red)
Comment