PANDEGLANG|sergap24.com – Aktivitas batching plant atau pabrik pencampur beton siap pakai di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menuai keresahan warga sekitar. Pasalnya, pasir dan semen yang tercecer di jalan serta debu yang menyelimuti pemukiman diduga mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Sejumlah warga menyebutkan, sejak operasional batching plant semakin aktif, material sering berjatuhan dari kendaraan angkutan. Hal itu menimbulkan dua persoalan utama. Pertama, jalan menjadi licin saat hujan karena pasir dan semen bercampur dengan air, sehingga pengendara dan pejalan kaki rawan terpeleset. Kedua, debu yang beterbangan ke udara menempel di rumah, kendaraan, tanaman sayur, hingga pakaian, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Saya harus sering menyapu jalanan dari limbah semen dan pasir supaya warung tetap bersih dan pelanggan tidak komplain,” kata seorang pemilik warung di Jalan Sinarlaut, Senin (23/9/2025).
Keluhan senada disampaikan warga berinisial AS. Ia mengaku debu dari operasi batching plant sudah menjadi polusi udara yang nyata.
“Setiap pagi, terutama saat angin barat kencang, debu beterbangan ke arah rumah kami. Kadang saya dan anak saya batuk-batuk,” ujarnya.
Beberapa warga lain juga mengaku mengalami iritasi tenggorokan, mata perih, hingga sesak napas ringan, terutama pada anak-anak dan lansia. Mereka khawatir bila kondisi ini dibiarkan, masalah kesehatan lebih serius bisa muncul.
Selain masalah lingkungan, sejumlah aktivis dan warga menduga batching plant tersebut belum memiliki kelengkapan izin lingkungan. Dari hasil kajian lapangan, izin penting seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum jelas statusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen batching plant belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp. Upaya klarifikasi yang dilakukan wartawan pun belum mendapat respons.
Warga mendesak agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keselamatan lingkungan. Beberapa solusi yang diusulkan antara lain pemasangan penutup agar material tidak beterbangan, penyemprotan air rutin untuk menekan debu, serta penataan akses kendaraan agar tidak mengotori jalan. Warga juga meminta perusahaan memasang papan informasi mengenai izin lingkungan dan izin bangunan agar publik mengetahui legalitas operasionalnya.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara wajib memiliki izin lingkungan. Skala kegiatan tertentu harus dilengkapi UKL-UPLy atau bahkan AMDAL. Sementara itu, pembangunan gedung dan fasilitas usaha wajib memiliki izin bangunan sesuai aturan yang berlaku.”(Tim/red).
Comment