PANDEGLANG|sergap24.com – Dugaan adanya praktik tidak wajar antara oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Cikuya dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikuya mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Formulir SPR atau CIP Bank Mandiri, yang seharusnya diserahkan kepada pihak Desa untuk kemudian diisi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), justru diserahkan langsung kepada Ketua BPD, Satim.
Informasi tersebut memantik tanda tanya besar mengenai alur distribusi formulir dan dugaan penyimpangan prosedur. Pasalnya, peran pendamping PKH semestinya bersifat mendampingi dan memfasilitasi, bukan mengalihkan dokumen penting kepada pihak lain tanpa koordinasi resmi.
Seorang perangkat desa Cikuya yang meminta identitasnya disamarkan mengungkapkan bahwa formulir SPR tersebut sama sekali tidak diserahkan kepada pihak Desa oleh Iyep, pendamping PKH Desa Cikuya.
“Betul, waktu itu Formulir SPR atau CIP dari Bank Mandiri tidak diserahkan ke Desa oleh Pak Iyep, dan tidak ada komunikasi apa pun dengan saya. Malah diserahkan kepada Pak Satim, Ketua BPD Cikuya,” ujarnya.
Narasumber tersebut menambahkan kejanggalan lain yang terjadi pasca pencairan PKH.
“Yang lebih aneh, setelah pencairan bantuan, banyak KPM PKH yang datang mencari Pak Satim. Sementara yang belum cair malah banyak yang datang ke Desa,” tambahnya.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada jalur koordinasi yang tidak resmi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pendamping PKH dan unsur BPD.
Hingga berita ini diturunkan, Iyep selaku Pendamping PKH Desa Cikuya dan Satim selaku Ketua BPD Desa Cikuya belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi terkait dugaan penyerahan formulir SPR kepada pihak BPD serta kejanggalan yang terjadi setelah pencairan.
Pihak redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi sebagai bentuk cover both sides sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Iyep dan Satim untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi. Hak jawab dapat disampaikan melalui pesan tertulis, wawancara langsung, atau pernyataan resmi.”(Tim/red)


























Comment