Home » Padeglang » Diduga Lemah Pengawasan, Anggaran Dana BOS SDN Pasanggrahan Tak Jelas Peruntukan, Langgar UU KIP
IMG-20250930-WA0013
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SDN Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian menuai sorotan. Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah hingga penggunaan anggaran tidak jelas ke mana arah peruntukannya, bahkan disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, yang lebih dikenal dengan sebutan Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), memastikan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengupas tuntas persoalan ini.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reaynold Kurniawan, dengan tegas mempertanyakan kinerja pihak terkait.

“Ada apa dengan korwil pendidikan Kecamatan Munjul? Mengapa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas?” sindirnya.

Sementara itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak langkah serius dari aparat pengawas keuangan negara.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2023–2025 di SDN Pasanggrahan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng amanat pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Bahkan, Pasal 9 ayat (2) menegaskan, “Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.”

Jika benar penggunaan Dana BOS tidak jelas dan tidak dilaporkan secara transparan, maka kondisi ini jelas berpotensi melanggar UU KIP. Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan, “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Dengan ancaman pidana tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Pasanggrahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Publik kini menunggu keberanian aparat dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.”(Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru