PANDEGLANG|sergap24.com– Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani. Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional, wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Namun banyak Kios Pupuk Resmi menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkarung.
Seperti yang ada di Kios Pupuk Resmi “ARIANA AGRINDO” milik H. Maya warga Desa Rancasenang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Diduga menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 130,000 hingga Rp 135.000 rupiah kepada para petani.
Kios Pupuk Resmi ARIANA AGRINDO milik H. Maya yang berada di Jl.Raya Cikeusik Desa Rancasenang RT 01 RW 02 Kecamatan Cikeusik, yang diduga dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).
Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Saya beli pupuk ditempatnya pak aris, dengan harga Rp130 ribu hingga Rp. 135. ribu perkarung,” kata salah satu petani Desa Sukasenang,
Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun. Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Kamis (08/05/2025) menemui petani yang sedang mengambil pupuk dikios milik H. Maya mengatakan.
” Beli pupuknya di kiosnya pak H. Maya, dengan harga Rp 135.000,” kata seorang petani.
Ditempat terpisah juga dikatakan oleh petani lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi Rp. 135.000 perkarung (50) kg kalau beli 2 karung Rp 270.000 dikios haji Maya pungkasnya
H. Maya selaku pemilik kios Pupuk Lengkap saat dimintai keterangan menjelaskan, kalau kita bervariatif menjual pupuk karena ada biaya operasional, bongkar muat pupuk sebesar Rp 300.000 itu pun biaya bongkar muat bervariatif juga kadang-kadang kalau lagi sibuk beda lagi, yah gak ada patokan.
“Kalau kita jual kepetani kita jual pupuk jenis urea 1250.00 dan kalau yang beli langsung ke kios dengan harga Rp. 260.000 bermacam-macam juga harganya namanya petani berbeda lah,
“Kalau yang harga Rp.135.000 perkarung (50) kg itu kita antarkan ketempat. Kalau kita jual sesuai dengan Harga HET (Harga Eceran Tertinggi) nombok atau rugi itungan untungnya cuma Rp. 3000 perkarung belum lagi operasional data dan yang lainnya. Kalau alokasi pupuk untuk Desa Sukasenang nama kiosnya ARIANA AGRINDO Pungkasnya
Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg.
Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsidi diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah. (Tim/red)
Comment