PANDEGLANG — Aroma polemik menguat di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana. Seorang perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Cipinang, tanpa adanya koordinasi dengan Camat Angsana. Langkah ini dinilai sebagai tindakan “membuat aturan di dalam aturan” dan memantik reaksi keras dari berbagai organisasi wartawan yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), yakni GWI, AWDI, Bara Api, dan LIN DPC Pandeglang. Sabtu (22/11/2025)
Pemberhentian tersebut dianggap janggal, karena dalam regulasi pemerintahan desa, pergantian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas: evaluasi, pembinaan, dan koordinasi dengan pihak kecamatan. Namun dugaan bahwa Kepala Desa Cipinang mengambil keputusan sepihak tanpa mekanisme yang benar membuat situasi memanas.
GOWI DPC Pandeglang: Kades Diduga Bertindak di Luar Kewenangan
Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang, mendesak pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan.
“Ini dugaan tindakan sewenang-wenang. Kepala desa tidak boleh bertindak di luar ketentuan. Kami mendesak agar persoalan ini dibuka secara terang,” tegas Raeynold.
Ia menilai, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Nada keras juga datang dari A. Umaedi, Ketua LIN DPC Pandeglang, yang menilai dugaan pelanggaran prosedur ini tidak bisa ditoleransi.
“Harus ada efek jera. Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum. Aturan itu dibuat untuk dijalankan, bukan dilanggar,” ujarnya.
Umaedi menegaskan bahwa setiap tindakan kepala desa harus mengacu pada aturan perundang-undangan, bukan keputusan personal.
Di sisi lain, Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Pandeglang, juga menyuarakan keprihatinannya.
“Pemberhentian perangkat desa bukan hal kecil. Jika benar dilakukan sepihak, ini harus diklarifikasi secara terbuka. Publik harus tahu duduk persoalannya,” tegas Jaka.
Jaka menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, dapat merusak tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Bara Api Pandeglang: Proses Hukum Harus Bergerak
Andi Irawan, Ketua Bara Api Pandeglang, bahkan menilai dugaan ini tidak cukup hanya ditanggapi dengan teguran administratif.
“Jika ada unsur penyimpangan kewenangan, harus ditindak. Jangan ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Andi juga meminta Camat Angsana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun langsung melakukan pemeriksaan.
Camat Angsana Belum Dikordinasikan, Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Angsana belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pemberhentian perangkat desa yang tidak melalui koordinasi dengan kecamatan.
Sementara itu, Kepala Desa Cipinang juga belum memberikan klarifikasi terkait alasan pemberhentian dan dugaan pembuatan aturan di luar ketentuan.
GOWI Pandeglang memastikan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti sampai prosedur dijalankan sesuai aturan. Polemik ini tidak hanya soal pemberhentian perangkat, tetapi menyangkut marwah pemerintahan desa, kepatuhan terhadap aturan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menunggu langkah resmi dari pihak berwenang untuk memastikan persoalan ini tidak dibiarkan menguap begitu saja.”(Tim/red)


























Comment