PANDEGLANG|sergap24.com — Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) serta Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), resmi melayangkan surat permohonan konferensi pers kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Langkah ini ditempuh setelah berbagai laporan dari warga Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, mencuat terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran PKH dan BPNT.
Yang lebih mengejutkan, hampir seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima struk penarikan setiap kali pencairan bantuan dilakukan.
“Ini persoalan serius. Laporan warga Desa Cipinang tidak bisa diabaikan,”
tegas Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan.
Raeynold menyebut hilangnya struk penarikan bukan hanya kejanggalan kecil, tetapi indikasi kuat minimnya transparansi.
“Struk itu bukti transaksi. Jika struk tidak diberikan, berarti ada proses yang tidak sesuai. Warga berhak mengetahui berapa uang yang sebenarnya mereka terima,” ujarnya.
Dugaan Pola Transaksi Janggal di Desa Cipinang
Selain hilangnya struk, laporan masyarakat Desa Cipinang mengungkap pola penyaluran bansos yang dinilai tidak wajar:
1. ATM KPM digesek terlebih dahulu, uang baru diberikan keesokan harinya.
2. EDC yang digunakan bukan dari Desa Cipinang, melainkan dari luar kecamatan.
3. Muncul dugaan pungutan liar pada setiap pencairan bantuan.
Ketua BARA API, Andi Irawan, menganggap hal ini sebagai alarm kuat bagi institusi pemerintah.
“Ketika ATM warga digesek tanpa struk, lalu uangnya diberikan besok, itu pola yang sangat tidak sehat. Jika ada pungli, itu jelas menindas rakyat kecil,” tegasnya.
Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, pun mempertanyakan alasan penggunaan mesin EDC dari luar kecamatan.
“Di Desa Cipinang ada warga yang punya EDC. Kenapa justru memilih EDC dari luar? Pola seperti ini memerlukan penjelasan resmi,” katanya.
GOWI: DPMPD Wajib Hadir, Wajib Menjelaskan
Dengan temuan lapangan tersebut, GOWI menuntut DPMPD Pandeglang untuk segera membuka konferensi pers terbuka.
Sekjen AWDI Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa publik tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
“Kami minta DPMPD hadir dan bicara apa adanya. Kalau tidak ada penyimpangan, mereka bisa jelaskan. Tapi kalau diam, publik wajar mencurigai,” ungkap Jaka.
Surat resmi konferensi pers telah diserahkan, dan GOWI menekankan bahwa permasalahan harus dijawab langsung oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan diseret-seret atau dibiarkan menggantung.
Publik Menunggu Jawaban: Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Cipinang?
Kasus bansos di Desa Cipinang kini menjadi sorotan setelah banyak KPM mengaku diperlakukan tidak sesuai prosedur.
Ketiadaan struk, penggunaan EDC luar kecamatan, dan dugaan pungli membuat masyarakat menuntut kejelasan.
GOWI menegaskan bahwa tujuan pihaknya bukan menuding sembarangan, melainkan membuka ruang klarifikasi yang transparan, agar semua pihak mengetahui faktanya tanpa manipulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan konferensi pers tersebut.
Satu pertanyaan kini menggema di Desa Cipinang dan Kecamatan Angsana:
Kenapa ada begitu banyak kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial, dan sampai kapan publik harus menunggu penjelasannya?.”(Tim/red)


























Comment