PANDEGLANG | sergap24.com — Polemik dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, kian menghangat setelah Camat Angsana, Acep Jumhani, memberikan penjelasan mengejutkan. Ia menegaskan tidak pernah menerima, apalagi menandatangani berkas terkait pemberhentian Ratim, Kaur Umum Desa Cipinang yang mengaku dicopot secara mendadak oleh oknum kepala desa.
Kepada redaksi, Acep Jumhani menyampaikan secara langsung bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya proses pemberhentian tersebut.
“Saya nggak tahu. Prosesnya lama dan harus saya tanda tangani. Apa pun belum ada yang saya tanda tangani. Nanti saya tanya dulu ke tim kecamatan di bawah,” ujar Acep saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut sontak membantah klaim adanya proses resmi, sekaligus memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan tanpa mekanisme hukum yang semestinya.
Prosedur Diabaikan? Ratim Mengaku Tak Pernah Terima SP1 maupun SP2
Ratim, perangkat desa yang diberhentikan, mengaku terkejut saat menerima surat pemberhentian bertanggal 8 September 2025. Menurutnya, selama menjabat ia tidak pernah mendapatkan:
SP1 atau SP2,
Teguran tertulis,
Pemanggilan resmi,
Evaluasi kinerja, maupun
Proses pembinaan dari kepala desa atau kecamatan.
Jika informasi ini benar, maka dugaan pemberhentian tersebut berpotensi menyalahi UU Desa, PP 43/2014 dan perubahannya, serta Permendagri 67/2017 yang mengatur bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan melalui prosedur ketat dan wajib melibatkan rekomendasi tertulis camat.
Situasi ini tidak luput dari perhatian Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI)—yang terdiri dari GWI, AWDI, Bara Api, dan LIN.
GOWI menilai kasus ini harus segera disikapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Andi Irawan, Ketua Bara Api, mendesak Bupati Pandeglang untuk turun langsung:
“Tidak boleh ada kepala desa yang seenaknya memberhentikan perangkat tanpa prosedur. Pemerintah kabupaten harus segera mengambil tindakan sebelum masalah ini melebar.
A. Umaedi, Ketua LIN, turut menyatakan sikap tegas:
“Ini bukan persoalan kecil. Ada aturan yang dilanggar jika benar pemberhentian dilakukan tanpa rekomendasi camat. Kami mendorong DPMPD dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan.
Sekjen AWDI: Ini Patut Diduga Sebagai Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu, Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, memberikan pernyataan keras atas dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
“Jika camat menyatakan belum pernah menerima dan menandatangani ajuan pemberhentian, maka kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang. Kepala desa tidak bisa bertindak seperti raja. Ada aturan negara yang harus dipatuhi.”
Jaka menegaskan bahwa AWDI dan GOWI akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Kami tidak akan membiarkan masyarakat atau perangkat desa menjadi korban tindakan sepihak. Proses ini harus dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti melanggar aturan, harus ada langkah hukum dan pembinaan.
Dengan pernyataan Camat Angsana yang secara eksplisit mengaku tidak pernah menerima pengajuan pemberhentian, dugaan pelanggaran prosedur kini semakin kuat.
Masyarakat Desa Cipinang dan para organisasi pers kini menanti langkah konkrit dari:
Bupati Pandeglang,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dan
Inspektorat Kabupaten Pandeglang
untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi administrasi dalam pemerintahan desa.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, dan publik menunggu penyelesaian yang adil dan transparan.”(Tim/red)


























Comment