Home » Padeglang » Mahasiswa Gruduk Pabrik Kayu Asing yang Diduga banyaknya Warga Negara Asing (TKA) yang diduga tidak (Ilegal)
IMG-20250522-WA0192
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com – Puluhan mahasiswa Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI) Banten, Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tepatnya di Pabrik Kayu Asing, Desa Margasana kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang- Banten”, Kamis, (22/05/2025) . 

Mahasiswa menyampaikan beberapa hal terkait kajian dari hasil diskusi nya yaitu terkait

1. Adanya Pengolahan Pabrik kayu di Desa Margasana kecamatan Pagelaran  Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak Berizin (Ilegal)

2.    Perusahaan Pabrik Kayu tersebut diduga dalam melakukan serapan tenaga Kerja asing TKA atau (WNA) Warga Negara Asing. Yang tidak memiliki Pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) baik Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

3. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pabrik Kayu Yang Berada pada Desa
Margasana kecamatan Pagelaran diduga tidak memiliki ijin serta kami duga
Telah melakukan pencemaran lingkungan.

4. Diduga Tidak melibatkan masyarakat sekitar hanya Tenaga Kerja Asing (TKA)
Untuk melakukan pekerjaan di Pabrik Kayu tersebut.

5. Adanya Dugaan Baking atau Broker dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH)
Terhadap perusahaan.

Ahmad S Kordinator aksi DPW JPMI Banten Menyampaikan. Kebebasan berpendapat ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan ini kami Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten Menyampaikan problematika yang ada di Kabupaten pandeglang khusus nya terkait adanya pembangunan Pabrik kayu yang di kelola oleh Asing.” Pro Asing” Ungkapnya.

Maka perlu di ingat kan kepada semuanya bahwa Serapan tenaga lokal dalam bekerja merujuk pada kemampuan suatu perusahaan atau organisasi untuk menyerap dan memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya.

Perlu di ingat Aturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia diatur oleh
beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang
ini mengatur tentang prinsip-prinsip ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak dan
kewajiban tenaga kerja asing.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Asing Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prosedur penggunaan TKA di
Indonesia, termasuk persyaratan, izin, dan pengawasan.

Dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Keputusan menteri ini mengatur tentang prosedur
penggunaan TKA, termasuk pengajuan izin, Ungkpanya dan evaluasi. ”

Senada dengan Kordinator wilayah JPMI Banten saat di temui, menyampaikan Jangan-jangan tidak memiliki Pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) baik Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan”, Ujarnya Entis Sumantri

Menurut nya kami pun heran saat di ajak dialog dan Audiensi bahkan berdiskusi langsung malah di tolak dengan dalih Silahkan Aksi saja” ungkap slaah satu pengelola perusahaan tersebut. Akan tetapi perlu di ingat kami hadirnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum ini, bagian dari menjaga nalar kritis kami sebagai agent of Change dan agent of Sosial Control di Provinsi Banten.

 

Perlu di catat bahwasanya ini adalah bentuk dari kepedulian kami, baik dalam serapan tenaga kerja, Corporate Social Responsibility (CSR), bahkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus di perhatikan oleh perusahaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”, ungkap Tayo

Entis menyampaikan Kami tidak anti terhadap Investor di kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten malah kami setuju jika itu bertujuan baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi jika investor tidak ada kebermanfaatnya itu bener-bener tidak di rasakan oleh Masyarakat Lokal khsusus nya masyarakat kabupaten pandeglang. ” Lalu untuk apa? , ” Ungkapnya.

Kami akan menindaklanjuti langkah awal ini, karena ini adalah awal mengawal kebijakan yang pro terhadap rakyat. Dan kami akan menindaklanjuti persoalan ini. Kepemerintahan kabupaten pandeglang, Provinsi Banten hingga kementerian tenaga kerja Republik Indonesia “, tutupnya (Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru