PANDEGLANG|sergap24.com– Ramainya pemberitaan terkait dugaan Direktur BUMDes Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, yang hanya dijadikan boneka, mendapat tanggapan keras dari Pengurus Media Online Indonesia (MOI) DPC Pandeglang, Imron.
Menurut Imron, mekanisme pemilihan Direktur BUMDes sudah diatur jelas dalam regulasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur masyarakat, BPD, serta pemerintah desa. Namun, jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa direktur hanya menjadi simbol tanpa kewenangan, hal itu mencederai prinsip demokrasi desa dan merugikan masyarakat.
“BUMDes adalah badan usaha milik desa, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Kalau benar direktur hanya dijadikan boneka dan tidak tahu-menahu soal anggaran, ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus segera diusut,” tegas Imron kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).
Ia menekankan, 20 persen alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan BUMDes, wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, masyarakat berhak mempertanyakan dan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kalau dana desa yang puluhan hingga ratusan juta rupiah itu tidak jelas pengelolaannya, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kepala desa dan jajaran perangkatnya jangan bermain-main dengan uang rakyat, karena cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum,” ujar Imron menegaskan.
Lebih jauh, ia juga meminta agar BPD tidak hanya diam dan sekadar menjadi stempel kebijakan kepala desa. “BPD itu wakil masyarakat, jangan hanya jadi penonton. Kalau ada indikasi KKN, BPD wajib bersuara, bukan malah tutup mata,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kadubadak dan Ketua BPD setempat belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi wartawan.(Red)
Comment