Home » Padeglang » Oknum Poktan Desa Tanjungan Akui Bantuan Hand Traktor R4 Diduga Disewakan ke Perusahaan
pngtree-photo-red-tractor-png-image_11536471
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com – Lagi lagi dugaan isu mencuat terkait bantuan Alsintan berupa Hand Traktor R4 (Jonder) yang diduga disalahgunakan oleh oknum Ketua Poktan di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Hal tersebut diakui oleh oknum Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tanjungan, bahwa benar alat tersebut disewakan ke salah satu Perusahaan yang ada diwilayah Kecamatan Cikeusik

“Memang benar alat Hand Traktor R4 milik Kelompok Tani Tanjungan 7 Desa Tanjungan bekerja di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Cikusik,” ucap Fadil selaku ketua kelompok Tanjungan 7 kepada media (20/05/2025) melalui via telepon WhatsApp

“”Memang benar pak, kalau bisa ngobrol saja pak karena alatnya juga baru kerja 5 hari di perusahaan,” dalihnya

Dikatakannya, sebenernya yang bawanya operator alasannya mau dikerjakan namun setelah mendapatkan informasi ternyata dikerjakan ke perusahaan, lalu mendapatkan informasi tersebut saya pun sudah menegaskan segera dibawa pulang alatnya, jangan membuat masalah.

“Namun hal tersebut saya menyadari walaupun itu kesalahan operator, tetap itu kesalahan saya pribadi,” akuinya

Menanggapi hal tersebut, JS selaku Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua Poktan Tanjungan 7 yang ada di Desa Tanjungan

“Kalau memang hal itu benar terjadi, maka kami menduga oknum Poktan tersebut dengan sengaja memanfaatkan alat bantuan untuk memperkaya diri, padahal tujuan utama bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Bantuan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern, serta mendukung program swasembada pangan,” paparnya

JS pun menjelaskan, penyewaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) oleh oknum kelompok tani (poktan) ke pihak perusahaan tanpa izin atau persetujuan dari dinas pertanian merupakan pelanggaran. Terdapat aturan dan pasal yang mengatur penggunaan alsintan, termasuk larangan pemindahtanganan kepada pihak lain.

Aturan dan Pasal yang Terkait Peraturan Menteri Pertanian:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian mengatur prinsip penggunaan alsintan.

“Penyewaan alsintan ke pihak perusahaan oleh oknum poktan tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara, petani, dan alsintan itu sendiri. Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan dan pasal terkait penggunaan alsintan serta menghindari praktik-praktik yang melanggar aturan tersebut,” tegas Sekjen AWDI Pandeglang

JS pun mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang agar segera menindaklajuti dan memberikan sanksi administrasi kepada oknum poktan di Desa Tanjungan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti teguran atau pembatasan penggunaan alsintan,” pungkasnya, (Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru