PANDEGLANG|sergap24.com – Lagi lagi dugaan isu mencuat terkait bantuan Alsintan berupa Hand Traktor R4 (Jonder) yang diduga disalahgunakan oleh oknum Ketua Poktan di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Hal tersebut diakui oleh oknum Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tanjungan, bahwa benar alat tersebut disewakan ke salah satu Perusahaan yang ada diwilayah Kecamatan Cikeusik
“Memang benar alat Hand Traktor R4 milik Kelompok Tani Tanjungan 7 Desa Tanjungan bekerja di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Cikusik,” ucap Fadil selaku ketua kelompok Tanjungan 7 kepada media (20/05/2025) melalui via telepon WhatsApp
“”Memang benar pak, kalau bisa ngobrol saja pak karena alatnya juga baru kerja 5 hari di perusahaan,” dalihnya
Dikatakannya, sebenernya yang bawanya operator alasannya mau dikerjakan namun setelah mendapatkan informasi ternyata dikerjakan ke perusahaan, lalu mendapatkan informasi tersebut saya pun sudah menegaskan segera dibawa pulang alatnya, jangan membuat masalah.
“Namun hal tersebut saya menyadari walaupun itu kesalahan operator, tetap itu kesalahan saya pribadi,” akuinya
Menanggapi hal tersebut, JS selaku Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua Poktan Tanjungan 7 yang ada di Desa Tanjungan
“Kalau memang hal itu benar terjadi, maka kami menduga oknum Poktan tersebut dengan sengaja memanfaatkan alat bantuan untuk memperkaya diri, padahal tujuan utama bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Bantuan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern, serta mendukung program swasembada pangan,” paparnya
JS pun menjelaskan, penyewaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) oleh oknum kelompok tani (poktan) ke pihak perusahaan tanpa izin atau persetujuan dari dinas pertanian merupakan pelanggaran. Terdapat aturan dan pasal yang mengatur penggunaan alsintan, termasuk larangan pemindahtanganan kepada pihak lain.
Aturan dan Pasal yang Terkait Peraturan Menteri Pertanian:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian mengatur prinsip penggunaan alsintan.
“Penyewaan alsintan ke pihak perusahaan oleh oknum poktan tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara, petani, dan alsintan itu sendiri. Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan dan pasal terkait penggunaan alsintan serta menghindari praktik-praktik yang melanggar aturan tersebut,” tegas Sekjen AWDI Pandeglang
JS pun mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang agar segera menindaklajuti dan memberikan sanksi administrasi kepada oknum poktan di Desa Tanjungan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti teguran atau pembatasan penggunaan alsintan,” pungkasnya, (Tim/red)
Comment