PANDEGLANG| sergap24.com Arip Wahyudin Seorang Aktivis muda yang sangat penuh Agresif mengatakan bahwa, Tindak pidana korupsi memiliki berbagai bentuk dan wujud, dan salah satu arena yang sering menjadi sasaran adalah dana desa. Dalam upaya menyelamatkan dana desa dari tangan-tangan para oknum kepala desa dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertanggung jawab, penting bagi kita untuk memahami berbagai bentuk tindak pidana yang menjadi modus operandi para pelakunya.
Pertama-tama, perlu ditekankan bahwa korupsi dana desa tidak selalu bersifat terang-terangan. Lebih sering, para oknum kades dan para oknum pejabat daerah menggunakan beragam modus untuk menyusup dan merampok dana desa tanpa meninggalkan jejak yang mencolok. Salah satu bentuk umum adalah “mark-up” proyek, di mana nilai proyek sengaja ditingkatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tindakan ini merugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan pembangunan di desa. Pungkasnya. Sabtu (01/02/2025).
Arip Juga menambahkan Selain itu, kami duga adanya penyimpangan dalam proses lelang proyek juga menjadi modus yang kerap digunakan. Pihak yang terlibat dalam penentuan pemenang lelang bisa jadi sudah ‘bersekutu’ sebelumnya, menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan kontrak dengan nilai terbaik (Konspirasi Busuk).
Namun, modus korupsi tidak hanya terbatas pada manipulasi anggaran dan proyek. Penyalahgunaan wewenang pun, pemalsuan dokumen, hingga pengemplangan data keuangan desa juga merupakan bentuk-bentuk lain yang harus diwaspadai oleh kita semua. Pungkasnya
Lebih lanjut Arip juga mengatakan bahwa Dalam menghadapi tantangan ini, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan kolaborasi semua pihak untuk memastikan dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat. Sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat oleh kita selaku masyarakat desa. Reformasi kelembagaan dan penegakan hukum pun yang harus tegas menjadi kunci utama untuk memberantas korupsi dana desa dari tangan oknum kades dan oknum pejabat daerah.
Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang melindungi dana desa dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap rupiah pun diinvestasikan dengan benar demi kemajuan bersama.
Dengan kesadaran akan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi ini, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan ini. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat membangun daerah pedesaan yang lebih adil, berkembang, dan berdaya.
Ketika kita melihat di kabupaten pandeglang pun, barapa miliar Dana Desa yang dikorupsi oleh para oknum pejabat DPMPD dan Oknum Kepala Desa serta Oknum Pjs Desa. Salahsatu contoh saja anggaran untuk Pemasangan WiFi, anggaran untuk paralegal, anggaran BLT, anggaran pembinaan, anggaran BUMDes, anggaran ketahanan pangan seperti Kerbau dan Kambing “Banyak Kepala Desa Dipandeglang Mengaku Kerbau/Kambing Mati”.
Apa lagi anggaran ketahanan pangan seperti di wilayah Pandeglang selatan dan Pandeglang tengah, contohnya di kecamatan Pulosari (Pandeglang Tengah). Sampai ada anggaran ketahanan pangan yang sampai sekarang diduga tidak direalisasikan oleh oknum Sekdes dan Oknum Pjs. Ini sangat miris, begitu pula di wilayah Pandeglang selatan seperti dana BLT tidak disalurkan selama satu tahun. Tapi ketika viral baru disalurkan (Maling dulu, ketika ketahuan tidak ada sangsi yang tegas dari aparat hukum) “Mari Kita Semua Jadi Rampok Kalau Begitu”.
Maka dalam hal ini, kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta Aparat Penegak Hukum (Kejagung) dan Lembaga Antirasuah KPK, untuk segera memeriksa Bupati Pandeglang periode 2016-2025, Para Mantan Kepala DPMPD dari tahun 2015 sampai tahun 2025, dan para kepala desa se kabupaten Pandeglang yang sudah menjabat atau yang masih menjabat jadi kepala desa. Karena kami dari P-4 mencium Dana Desa semenjak UU desa nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa di sahkan dan dana desa diturunkan, banyak sekali dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum Pejabat Pandeglang dan oknum Pejabat Desa. Tutupnya Arip/Ekek (Tim/red)
Comment