PANDEGLANG|sergap24.com — Proyek Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh seluas 10 hingga di bawah 15 hektare pada Paket 1 Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp 4.55.378.136,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten ini dikerjakan oleh CV Kraton Mega Karya dengan pengawasan dari CV Nura Karya Konsultan, berdasarkan Kontrak Nomor 600/SPK.08.3/BPKM/PERKIM.3/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. 
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan. 
Pekerja Tidak dilengkapi APD, Material Paving Banyak Patah 
Dari hasil observasi langsung, para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini bukan hanya melanggar prinsip keamanan kerja, tetapi juga berpotensi membahayakan para pekerja di lokasi proyek.
Selain itu, sejumlah material paving block yang digunakan tampak banyak yang patah dan tidak layak pasang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar mutu bahan yang disuplai ke lokasi.
Ketika salah seorang pekerja dimintai keterangan terkait keberadaan pihak pengawas, respon yang diberikan justru mengejutkan.
“Konsultan lagi makan mi mungkin, dan mandor juga tidak tahu,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai pengawasan pekerjaan.
Jawaban tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelonggaran pengawasan di lokasi pengerjaan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak CV Kraton Mega Karya selaku pelaksana proyek maupun konsultan pengawas CV Nura Karya Konsultan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan atas temuan-temuan di lapangan.”(Tim/red)


























Comment