PANDEGLANG|sergap24.com – Proyek pengelolaan lahan non-rawa di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, yang menggunakan APBN Tahun 2025 senilai Rp115.000.000, kini menjadi sorotan tajam. Dugaan pengerjaan asal jadi dan lemahnya pengawasan menimbulkan pertanyaan serius: Apakah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan?
Pantauan langsung awak media di lokasi Seni (24/11/2025). mengungkap fakta mengejutkan. Batu dasar dipasang tanpa adukan semen, sementara sejumlah batu bekas terlihat ikut digunakan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap kualitas konstruksi, yang seharusnya menjadi prioritas dalam proyek berbasis anggaran negara.
Pelaksana proyek, Kelompok Tani Kemuning Jaya, kini berada di bawah sorotan publik. Ahmad Sanusi, salah satu pengawas lapangan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya ditugaskan oleh Ustadz Haerudin, yang menjabat sebagai Ketua UPKK Kelompok Tani Kemuning Jaya.
“Saya hanya disuruh ngawas sama Ustadz Haerudin. Konsultan dari Dinas Pertanian baru sekali datang ke lokasi. Saya sudah bilang harus sering ke sini supaya tidak salah mengerjakan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkap Ahmad.
Pernyataan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, meski proyek menyangkut dana ratusan juta rupiah.
Tidak hanya pengawasan internal, dugaan lemahnya kontrol dari Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan tajam. Konsultan pengawas dari kedua instansi disebut hanya sekali turun ke lokasi sejak proyek berjalan.
Minimnya pengawasan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah instansi terkait membiarkan proyek bernilai ratusan juta itu dijalankan asal jadi?
Andi Irawan Ketua Baririsan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api) Pandeglang menilai, ketidakhadiran pengawas lapangan secara rutin bisa merugikan negara dan masyarakat, apalagi proyek ini bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Pagelaran belum memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait temuan dugaan pengerjaan asal jadi. Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Dengan berbagai dugaan kejanggalan, masyarakat menuntut Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, serta aparat pengawas segera turun tangan. Publik menekankan perlunya:
Audit lapangan menyeluruh terhadap proyek,
Evaluasi kinerja Ketua UPKK dan pelaksana,
Penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran spesifikasi atau penggunaan anggaran tidak sesuai aturan.
Proyek ini seharusnya menjadi sarana peningkatan pemanfaatan lahan bagi petani Desa Bama. Namun, dugaan pengerjaan asal jadi dan lemahnya pengawasan justru bisa menimbulkan kerugian negara dan menghambat manfaat bagi masyarakat.”(Tim/red)


























Comment