PANDEGLANG|sergap24.com – Proyek pembangunan paving block di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 30.500.000 dan volume pekerjaan 64 meter x 1,5 meter, diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Proyek yang dilaksanakan oleh PPKD Desa Pangkalan itu semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan infrastruktur desa. Namun hasil pantauan awak media di lapangan justru menimbulkan dugaan adanya pelanggaran mutu dan lemahnya pengawasan.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa Lapisan Pondasi Bawah (LPB) pada proyek paving block tersebut menggunakan batu sekrop dan pasir, bukan abu batu sebagaimana seharusnya menurut standar teknis pekerjaan jalan lingkungan.
Hal ini jelas menyalahi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
Dalam regulasi itu disebutkan, LPB wajib menggunakan agregat kelas C atau abu batu agar memiliki kepadatan dan stabilitas yang cukup menahan beban konstruksi di atasnya.
“Kalau pondasinya pakai batu sekrop dan pasir, pasti nggak kuat. Baru beberapa bulan juga sudah bisa rusak,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, proyek tersebut juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Padahal, hal itu wajib dipasang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 25 ayat (1) huruf (f), yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Ketiadaan papan proyek ini semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi dan potensi adanya pelanggaran administratif.
Lebih ironis lagi, pekerja proyek di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang berarti tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Apabila benar terdapat unsur pelanggaran dan kelalaian, maka pihak pelaksana dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dana Banprov itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau dikerjakan asal-asalan, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas salah satu aktivis pemerhati anggaran Pandeglang.
Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan memeriksa proyek Banprov Desa Pangkalan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Mulyadi selaku Kepala Desa Pangkalan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan proyek asal jadi itu.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi agar pemberitaan ini tetap berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”(Tim/red)
Comment