PANDEGLANG|sergap24.com — Beredar kabar adanya dugaan pejualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024. Diketahu (EP) dikatakan (HE) di kios miliknya Desa Karya Buana Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
HE Salah seorang pemilik kios Pupuk bersubsidi kepada awak media, yang memang benar saya menjual pupuk tidak sesuai HET karena saya juga harus bayar kariawan dan lagi biaya bongkar muat pupuk sebelum di jual ke Petani, “Kalo saya harus jual sesuai HET saya mending berhenti usaha gini karena saya yakin tidak ada pengusaha yang mau rugi juga itu sudah di ketahui semua bahkan kemarin setelah beredar pemberiaan EP selaku ketua asosiasi juga tau tapi biasa aja,
Beredarnya pemberitaan itu berawal dari ada salah satu warga yang membeli pupuk ke kios kami tapi namanya tidak terdaftar dalam buku Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tapi begini jadinya.
Tambah (EP) Saya ketua Asosiasi kios Pupuk yang ada di Pandeglang saya kemarin tidak membahas terkait HET saya saya ke kios hanya silaturahmi dan pengenalan diri kalo masalah HET nanti kaji bersama dan Asosiasi itu sebagai suatu kumpulan yang di bentuk pada tanggal 18 dan di akte notariskan 25 bulan puasa HU belum turun mungkin minggu ini turun kalo kalau untuk masyarakat bukan tugas kami tapi itu tugas pengawasan itu tugas KP3 pembinanya Gubernur dan di kabupaten itu Bupati ketua itu Sekda. (Tim/red)
Comment