Sergap24.com //Rektor UIR Assoc.Prof.Dr.Admiral SH MH resmi melantik Wakil Dekan Fakultas,Wakil Direktur Program Pascasarjana,Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi dan Kepala Bidang Kajian Utama Fakultas Hukum UIR periode 2025 – 2029.
Pelantikan pejabat Struktural ini berlangsung Rabu (01/10/2025) di Ruang Auditorium lantai IV Gedung Rektorat UIR
Acara turut dihadiri Dewan Pembina,Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau,Wakil wakil Rektor, Direktur,Kepala Badan,Kepala Lembaga,Kepala Biro dan Civitas Akademik UIR
Pelantikan ditandai dengan pembacaan surat keputusan Rektor tentang pengangkatan jabatan baru dan pemberhentian pejabat lama. oleh Kepala Biro Hukum dan Etik(BHE) UIR,Wira Atma Hajari SH MH.
Dalam sambutannya Rektor UIR menekankan tentang pentingnya komunikasi segala arah antar seluruh jajaran dalam rangka menjaga mutu pendidikan hingga tidak ada salah pesan dalam pelaksanaan tugas. Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,M.H mengingatkan agar setiap amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan teliti.
“Niatkan tugas pokok yang diemban hari ini sebagai usaha dengan rasa tanggung jawab. Segala upaya dan usaha yang kita lakukan akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan pengembangan Universitas Islam Riau”, terang Rektor.
Rektor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Direktur, Wakil Dekan Fakultas, Kaprodi dan Sekprodi yang telah mengakhiri masa jabatan. Dedikasi dan usaha sudah dilakukan selama mengabdi disebut sebagai torehan penting dalam membangun UIR lebih maju.
Selain prosesi pelantikan acara turut diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas, penyerahan berita acara serah terima jabatan, serta pemberian penghargaan berupa pin emas kepada pejabat yang telah purna tugas.
Acara berlangsung hangat ditutup dengan foto bersama, dan ramah tamah. Pejabat yang baru dilantik diharapkan bisa menjalankan amanah secara profesional dan inovatif, hingga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.(Red/***)
Comment