Pekanbaru — Kejati Riau diminta tak takut menjemput paksa Pengacara PT,SPRH Inisial Z usai 3 kali mangkir dari pemeriksaan kasus dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT,SPRH senilai Rp. 488 Milyar di Tahun 2024.
Hal disampaikan Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi, harus berani penjemputan paksa terhadap Pengacara PT,SPRH guna mempercepat penanganan perkara atas dugaan penerimaan aliran dana Rp. 46 Milyar untuk pembelian perkebunan sawit yang notabenenya tidak jelas.
“Jangan sampai publik melihat Kejati hanya berani menetapkan Dirut PT,SPRH Rahmad SE saja, namun tidak menangkap dan menindak tegas para pelaku lainnya. Kami bersama masyarakat sebelumnya apresiasi atas penetapan tersangka Dirut PT,SPRH” ujarnya Ganda dalam keterangannya kepada awak media, Senin 6 Oktober 2025.
Ketum INPEST meminta keseriusan aparat penegak hukum untuk dapat memburu Pengacara PT,SPRH Inisial Z mengingat ada dugaan menyelewengan keuangan PT.SPRH berjumlah puluhan miliar rupiah. Jadi jangan membuat ruang aman untuk tidak lakukan upaya paksa terhadap oknum Pengacara atau pengacara ini merupakan sosok penting dikejati ?
Kendati demikian pengusutan kasus dana PI PHR berjumlah 488 Milyar ini harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa pandang kerabat maupun pertemanan. Mengingat tidak ada kata dijadikan alasan untuk mendiamkan kasus tersebut. Kejati Riau harus tunjukkan taring dalam kasus ini, Apakah berani jemput paksa Pengacara PT,SPRH Inisial Z ini.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi Tim Media melalui WhatsApp pribadinya terkait dipertanyakan perkembangan kasus dana PI belum ada balasan sehingga berita ini diterbitkan 6 Oktober 2025.
Sebelumnya, nama Zulkifli SH, Pengacara PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir mencuat usai beredar kwitansi penerimaan aliran dana dari PT SPRH Perseroda sebesar Rp. 46 Milyar atas dugaan Pembelian Perkebunan Kelapa Sawit pasca pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan dugaan korupsi BUMD PT SPRH Perseroda.
Dari bukti penerimaan aliran dana yang beredar, Tampak dalam kwitansi Tahap Pertama, 6 Januari 2025, Zulkifli SH menerima pembayaran Tahap 1 Pembelian Kebun Kelapa Sawit sebesar Rp. 10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.
Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama. Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp. 16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan perkebunan sawit.
Direktur Utama PT SPRH Sudah Ditetapkan Tersangka Duluan
Akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, pada Ahad (14/9/2025). Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp551 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengungkapkan Rahman diamankan saat turun dari kapal di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai. “Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman bersama Plt. Kepala Kejati Riau, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Carel.Senin (15/9/2025).
Comment